PERSADARIAU, PEKANBARU – Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu anak usaha bank BUMN, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (10/12/24).
Kedua tersangka ialah Syahroni Hidayat selaku mantan pimpinan cabang dan Vanni Setiabudi sebagai Account Officer (AO) pada bank BUMN tersebut.
Atas perbuatan tersangka, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dua tersangka ini diduga bersama-sama memberikan kredit yang tidak sesuai dengan aturan. Penyidik telah mengantongi barang bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk membuktikan dugaan tersebut,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Nikiy Junismero, didampingi Kasi Intel Effendy Zarkasyi.
Keduanya diduga melakukan pemberian fasilitas pembiayaan yang seolah-olah kredit diajukan nasabah. Namun dalam prosesnya tidak dilakukan sesuai aturan.
Bahkan, 14 dari 16 nasabah yang diajukan tidak mengetahui KTP mereka digunakan untuk pengajuan kredit dan identitas mereka dicatut.
“Agunan berupa tanah seluas sekitar 102 hektare di kecamatan logas tanah darat kabupaten kuantan singingi, juga telah disita sebagai barang bukti,” lanjut Niky.
Diketahui, Syahroni pernah dihukum pidana dalam kasus serupa. Kini, kedua tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk mempermudah proses penyidikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. **