Bentangan Peta HGU PT Sari Lembah Subur Berada dilahan Plasma eks PIR Trans dan Perumahan warga. Sumber : doc Persadariau
PERSADARIAU , PELALAWAN — Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sari Lembah Subur seluas ribuan hektar di tuding telah menduduki lahan Plasma bekas PIR Trans (Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi) selama puluhan tahun.
” Bukan hanya itu, lahan KKPA Kopsa Jasa Sepakat juga masuk di HGU perusahaan dan yang lebih mencengangkan lagi sebagian lahan perumahan di Desa Sari Makmur SP6 Pangkalan Lesung dan Desa SP1 Kerumutan juga masuk dalam HGU perusahaan,” ujar warga sambil memperlihatkan bentangan peta yang diperbandingkan dengan peta perizinan dari BPN.
” Bukti terbaru yang sulit dibantah adalah dalam dokumen ijin lingkungan perusahaan hasil addendum. Perusahaan menerangkan bahwa terdapat sekitar 3.000 ha HGU perusahaan berada di plasma, KKPA dan lahan masyarakat,” ujar narasumber menjelaskan.
Ribuan hektar lahan tersebut, ujarnya meliputi kebun plasma SP1, SP5, SP6, SP7, SP9AC dan SP 9B. Sedangkan lahan KKPA meliputi afdeling BC, BD, BE di Desa Genduang dan Tanjung Kuyo. Dengan adanya tumpang tindih alas hak tersebut, maka ada beberapa kerugian yang dialami petani, antara lain SHM tidak bisa diagunkan, petani tidak bisa mengajukan hibah dana BPDKS.
Ketidakpastian hukum karena tumpang tindih alas hak. Sekedar informasi SHM petani plasma dan perumahan Trans terbit tahun 1994, sedangkan sertipikat HGU perusahaan terbit di tahun 1997 dan 1998,” ujar narasumber lagi.
Ia mengatakan pihak petani sudah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari itu, tetapi belum didapati solusi.
” DPRD Kab. Pelalawan juga pernah melakukan hearing dengan koperasi, perusahaan, ATR BPN, Disbun Pelalawan, tetapi mengingat masalah hak atas tanah berada di BPN Pusat maka belum ada solusi,” ujarnya geram.
Yang lebih mengejutkan lanjutnya, adalah sebagian kebun KKPA yang masuk tahap 2 menjadi agunan kredit KUR di Bank BRI. Kredit tersebut diajukan koperasi pada tahun 2020 untuk melunasi hutang ke PT. Sari Lembah Subur.
” Padahal secara aturan lahan yang bermasalah atau tumpang tindih tidak bisa dijadikan agunan di Bank. Sementara itu pihak perusahaan melalui bagian humas dan kemitraan khususnya plasma belum memberikan tanggapan, meskipun sudah dihubungi lewat WhatsApp,” katanya heran.
Karsiman (57), salah satu petani plasma kaget ketika dirinya berniat mengagunkan salah satu SHM lahan sawit plasma miliknya ditolak pihak bank pelat merah. Alasan pihak bank adalah lahan yang diagunkan bermasalah tumpang tindih dengan alas hak lain yaitu HGU PT. Sari Lembah Subur.
Petani tersebut kaget bukan kepalang, setelah puluhan tahun mengelola kebun plasma, baru tahu masalah tersebut. Masalah tumpang tindih ini kembali terkuak saat KUD di Rawang Sari akan mengajukan persyaratan permohonan hibah dana BPDKS untuk kepentingan replanting. Ratusan hektar lahan plasma tidak bisa diproses karena terdapat HGU diatas lahan plasma tersebut.
Kepala desa SP6 Supriyanto Agus dikutip dari keterangan Rizky membenarkan tumpang tindih lahan plasma dengan HGU. ” Ada (tumpang tindih SHM plasma dengan HGU) tapi kurang tau luasnya berapa, akibatnya petani yang dirugikan tidak bisa meminjam ke bank dan tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah (BPDKS),” ujar Rizky menirukan ucapan Kepala Desa Sari Makmur, Supriyanto Agus kepada Persadariau belum lama ini.
Ditanya lebih lanjut mengenai usaha dari desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Agus menjelaskan bahwa komunikasi dengan perusahaan sudah dilakukan tetapi belum membuahkan hasil.
Pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur belum berhasil dihubungi untuk mendapatkan penjelasan mengenai keberadaan HGU miliknya itu yang diklaim masyarakat Trans telah menduduki pemukiman warga Dari Makmur.
FA
Editor: Redaksi

