PERSADARIAU, JAKARTA – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos atau Haji Uma meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu penguatan kapasitas pelaksanaan dana desa di daerah.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komite IV DPD RI bersama BPKP di Gedung DPD RI Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma ini, masih terdapat sejumlah kondisi dilapangan yang mengindikasikan bahwa kapasitas aparatur pelaksana dana desa masih membutuhkan penguatan, salah satunya proses pelaporan. Hal ini tidak terlepas dari fungsi pendampingan desa yang kurang berjalan secara maksimal.
“Sejumlah pelaporan kegiatan dana desa yang menggunakan jasa pihak ketiga atau eksternal menunjukkan kapasitas aparatur pelaksana menjadi persoalan. Hal ini tidak terlepas dari peran pendampingan yang kurang berjalan maksimal,” ujar Haji Uma.
Dirinya juga menyoroti masalah regulasi yang perlu dievaluasi terkait penguatan kapasitas. Pada satu sisi, hal ini sangat dibutuhkan, namun dalam pelaksanaan dilapangan menjadi sorotan publik karena banyak bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan pihak ketiga diluar daerah yang tidak selepas dengan prinsip efisiensi dan efektifitas.
Haji Uma menambahkan bahwa sejumlah kepala daerah di Aceh menerbitkan aturan yang melarang para kepala desa mengikuti bimtek diluar daerah.
Namun hal itu tetap dilakukan karena ada celah dalam aturan regulasi yang lebih tinggi. Untuk itu, Haji Uma menilai perlu evaluasi regulasi terkait hal ini.
Persoalan lain yang disampaikan Haji Uma menyangkut banyaknya Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes di daerah tertentu di Aceh yang belum memiliki sertifikasi izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini telah mengakibatkan BUMDes dimaksud tidak dapat lagi berjalan dan vakum.
“Banyak BUMDes di Aceh yang vakum dan tidak berjalan saat ini karena belum punya sertifikasi izin Kemenkumham dan ini sangat disayangkan. Untuk itu, kita minta BPKP turut mendukung terhadap proses perizinan menjadi lebih mudah sehingga dapat kembali berjalan,” harap Haji Uma.
Haji Uma juga menyampaikan keluhan dan aspirasi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Aceh terkait perangkat server yang mengalami over capacity, sehingga turut menghambat proses pelaporan dana desa.
Sementara pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk upgrade. Untuk itu, dirinya meminta perhatian pemerintah pusat terkait hal ini.
“Dalam masa reses lalu, kita menerima keluhan dari SKPD terkait soal kapasitas server yang melebihi kapasitas dan hal ini menghambat pelaporan dana desa. Tetapi daerah tidak punya anggaran untuk ini dan kita meminta atensi pemerintah pusat akan hal ini,” tutup Haji Uma.**