Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Putusan PN Pekanbaru Menjadi Pukulan Telak Bagi Polda Riau
HukrimNasional

Putusan PN Pekanbaru Menjadi Pukulan Telak Bagi Polda Riau

admin
Last updated: 2024/06/08 14:29:17
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Sejak ditetapkan dr Zulhendra Das’at MH Kes sebagai Tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada (12/5/23) yang lalu, melahirkan ketidakpastian hukum bagi Zulhendra Das’at.

Dokter Zulhendra sempat menjalani masa penahanan selama 120 hari. Namun, Penyidik Polda Riau tidak berhasil membuktikan apa yang di sangkakan kepadanya.

Kendati belum dapat dibuktikan bersalah, akan tetapi status Tersangka masih di sandangkan kepada Zulhendra oleh Polda Riau.

Tepat pada tanggal 29 April 2024, Zulhendra Da’sat bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam Putusan persidangan Prapid yang dipimpin Hakim tunggal Daniel Ronald, pada Jumat (31/5/24) memukul telak Polda Riau, yang mana penetapan status Tersangka kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar dr Zulhendra Das’at, di gugurkan demi hukum.

“Mengabulkan gugatan Pemohon dan menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon (Polda Riau) terhadap Pemohon tidak sah,” tegas Daniel Ronald saat membacakan putusan peradilan.

Terpisah, Kuasa hukum eks Kadiskes Kampar Mevrizal SH MH, ungkapkan fakta peristiwa kepada media ini. Ia mengatakan, kliennya seperti dijebak oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

“Polda Riau terlalu memaksakan menetapkan klien saya sebagai tersangka, prosesnya cacat hukum,” ucap Mevrizal via telepon WhatsApp kepada Persada Riau, pada (6/6/24) malam.

Dijelaskan Mevrizal, forum atau persatuan Kepala Puskesmas di Kampar bersepakat mengumpulkan dana untuk keperluan bersama. Bukan seperti yang disangkakan pihak Polda kepada kliennya.

“Uang tersebut dikumpul kepada kepala puskesmas Sibiruang (MR). Setelah terkumpul, uang itulah yang terjaring OTT dan oleh Penyidik mengarahkan MR agar mengantarkan duit tersebut kepada klien saya,” jelasnya.

Dalam penegakkan hukum, sebut Mevrizal, tidak dibenarkan dilakukan secara melawan hukum. Apalagi hingga merampas kebebasan atau hak asasi manusia.

Beberapa hari kedepan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru. “Materi gugatan sedang kami rampungkan, jika tidak halangan dalam minggu depan gugatan terhadap Polda Riau akan kami daftarkan ke Pengadilan dan juga akan membuat pelaporan ke Mabes Polri,” terangnya.

Perihal upaya hukum yang akan dilakukan Zulhendra Das’at bersama kuasa hukum. Awak media lakukan konfirmasi tertulis ke Polda Riau melalui Kabid Humas Kombes Pol Hery Murwono.

Namun, hingga berita ini terbit, pihak Polda belum menanggapi terkait persoalan yang ditanyakan jurnalis.

Sus

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-06-08
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 16 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

2 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

3 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?