Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Putusan Pengadilan Inkracht, Kasasi Rektor UIN Suska Riau Ditolak Majelis Hakim MA
DaerahHukrim

Putusan Pengadilan Inkracht, Kasasi Rektor UIN Suska Riau Ditolak Majelis Hakim MA

admin
Last updated: 2024/05/24 17:30:56
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Terdapat berbagai persoalan yang menyumbang kesan buruk pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Minimnya keterbukaan informasi menjadi penyubur konflik di internal perguruan tinggi tersebut.

Padahal penting untuk diketahui umum, bagaimana pola tata kelola dan dasar pengambilan suatu kebijakan oleh seorang pimpinan universitas, seperti halnya pengelolaan dan penggunaan anggaran.

Menurut narasumber, Rektor UIN Suska Riau yang juga selaku atasan di PPID UIN Suska seperti keberatan penuhi permintaan dari Pemohon informasi.

“Kami sudah pernah meminta agar dibuka (informasi). Permohonan informasi itu kami sampaikan melalui surat, tapi hingga saat ini tidak juga ada penjelasan sebagaimana yang kami minta,” ucap narasumber yang juga bertindak sebagai Pelapor perkara dugaan pemotongan remunerasi UIN Suska kepada media ini (22/5/24).

Surat permohonan itu mengenai permintaan penjelasan serta dokumen pendukung, atas kebijakan-kebijakan yang di nilai tidak sesuai aturan yang berlaku.

Termasuk juga diantaranya perihal regulasi pemberian remunerasi khusus dan dasar hukum wewenang Rektor tidak membayar remunerasi, serta pelaksanaan RKA UIN Tahun Anggaran 2021-2022.

Karena Rektor tak kunjung realisasikan permintaan Pemohon, akhirnya sengketa informasi publik tersebut dibawa ke Komisi Informasi Provinsi Riau dengan nomor register : Reg.003/PSI/KIP-R/I/2022.

“Seluruh dokumen yang diminta, pihak Rektor tidak bersedia memberi. Akhirnya persoalan dibawa ke Komisi Informasi Provinsi Riau,” kata sumber ini.

Dalam penyelesaian konflik, Komisi Informasi Provinsi Riau telah menetapkan keputusan yang berbunyi, “Memerintahkan Termohon (Rektor) untuk memberikan informasi kepada Pemohon“. Sebagaimana yang termaktub dalam putusan Komisi Informasi Provinsi Riau bernomor : 003/KIP-R/PS-M-A/I/2022 Tanggal 8 Juni 2022.

Lalu, atasan PPID UIN Suska ajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, hingga akhirnya sengketa informasi itu di sidangkan oleh Majelis Hakim PTUN.

Berdasarkan Putusan PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara : 33/G/KI/2022/PTUN.PBR, Tanggal 8 September 2022. Majelis Hakim menegaskan, “Menolak keberatan Pemohon Keberatan dan Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor : 003/KIP-R/PS-M-A/I/2022 Tanggal 8 Juni 2022“.

Setelah perkara diputus PTUN Pekanbaru, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Akan tetapi perjuangan atasan PPID UIN Suska kembali kandas selaku Pemohon Kasasi. MA menolak Permohonan Kasasi dari Rektor, dalam Putusan bernomor : 1 K/TUN/KI/2023.

Hakim Mahkamah Agung mengadili, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Atasan PPID UIN Suska Riau“. Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023.

Terpisah, Rektor UIN Suska Riau tidak memberi jawaban ketika di konfirmasi dengan pertanyaan, mengapa putusan MA tersebut belum dilaksanakannya.***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-05-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 16 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?