PERSADARIAU, PEKANBARU – Terdapat berbagai persoalan yang menyumbang kesan buruk pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Minimnya keterbukaan informasi menjadi penyubur konflik di internal perguruan tinggi tersebut.
Padahal penting untuk diketahui umum, bagaimana pola tata kelola dan dasar pengambilan suatu kebijakan oleh seorang pimpinan universitas, seperti halnya pengelolaan dan penggunaan anggaran.
Menurut narasumber, Rektor UIN Suska Riau yang juga selaku atasan di PPID UIN Suska seperti keberatan penuhi permintaan dari Pemohon informasi.
“Kami sudah pernah meminta agar dibuka (informasi). Permohonan informasi itu kami sampaikan melalui surat, tapi hingga saat ini tidak juga ada penjelasan sebagaimana yang kami minta,” ucap narasumber yang juga bertindak sebagai Pelapor perkara dugaan pemotongan remunerasi UIN Suska kepada media ini (22/5/24).
Surat permohonan itu mengenai permintaan penjelasan serta dokumen pendukung, atas kebijakan-kebijakan yang di nilai tidak sesuai aturan yang berlaku.
Termasuk juga diantaranya perihal regulasi pemberian remunerasi khusus dan dasar hukum wewenang Rektor tidak membayar remunerasi, serta pelaksanaan RKA UIN Tahun Anggaran 2021-2022.
Karena Rektor tak kunjung realisasikan permintaan Pemohon, akhirnya sengketa informasi publik tersebut dibawa ke Komisi Informasi Provinsi Riau dengan nomor register : Reg.003/PSI/KIP-R/I/2022.
“Seluruh dokumen yang diminta, pihak Rektor tidak bersedia memberi. Akhirnya persoalan dibawa ke Komisi Informasi Provinsi Riau,” kata sumber ini.
Dalam penyelesaian konflik, Komisi Informasi Provinsi Riau telah menetapkan keputusan yang berbunyi, “Memerintahkan Termohon (Rektor) untuk memberikan informasi kepada Pemohon“. Sebagaimana yang termaktub dalam putusan Komisi Informasi Provinsi Riau bernomor : 003/KIP-R/PS-M-A/I/2022 Tanggal 8 Juni 2022.
Lalu, atasan PPID UIN Suska ajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, hingga akhirnya sengketa informasi itu di sidangkan oleh Majelis Hakim PTUN.
Berdasarkan Putusan PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara : 33/G/KI/2022/PTUN.PBR, Tanggal 8 September 2022. Majelis Hakim menegaskan, “Menolak keberatan Pemohon Keberatan dan Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor : 003/KIP-R/PS-M-A/I/2022 Tanggal 8 Juni 2022“.
Setelah perkara diputus PTUN Pekanbaru, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Akan tetapi perjuangan atasan PPID UIN Suska kembali kandas selaku Pemohon Kasasi. MA menolak Permohonan Kasasi dari Rektor, dalam Putusan bernomor : 1 K/TUN/KI/2023.
Hakim Mahkamah Agung mengadili, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Atasan PPID UIN Suska Riau“. Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023.
Terpisah, Rektor UIN Suska Riau tidak memberi jawaban ketika di konfirmasi dengan pertanyaan, mengapa putusan MA tersebut belum dilaksanakannya.***