Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Putusan Pengadilan Inkracht, Kasasi Rektor UIN Suska Riau Ditolak Majelis Hakim MA
DaerahHukrim

Putusan Pengadilan Inkracht, Kasasi Rektor UIN Suska Riau Ditolak Majelis Hakim MA

admin
Last updated: 2024/05/24 17:30:56
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Terdapat berbagai persoalan yang menyumbang kesan buruk pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Minimnya keterbukaan informasi menjadi penyubur konflik di internal perguruan tinggi tersebut.

Padahal penting untuk diketahui umum, bagaimana pola tata kelola dan dasar pengambilan suatu kebijakan oleh seorang pimpinan universitas, seperti halnya pengelolaan dan penggunaan anggaran.

Menurut narasumber, Rektor UIN Suska Riau yang juga selaku atasan di PPID UIN Suska seperti keberatan penuhi permintaan dari Pemohon informasi.

“Kami sudah pernah meminta agar dibuka (informasi). Permohonan informasi itu kami sampaikan melalui surat, tapi hingga saat ini tidak juga ada penjelasan sebagaimana yang kami minta,” ucap narasumber yang juga bertindak sebagai Pelapor perkara dugaan pemotongan remunerasi UIN Suska kepada media ini (22/5/24).

Surat permohonan itu mengenai permintaan penjelasan serta dokumen pendukung, atas kebijakan-kebijakan yang di nilai tidak sesuai aturan yang berlaku.

Termasuk juga diantaranya perihal regulasi pemberian remunerasi khusus dan dasar hukum wewenang Rektor tidak membayar remunerasi, serta pelaksanaan RKA UIN Tahun Anggaran 2021-2022.

Karena Rektor tak kunjung realisasikan permintaan Pemohon, akhirnya sengketa informasi publik tersebut dibawa ke Komisi Informasi Provinsi Riau dengan nomor register : Reg.003/PSI/KIP-R/I/2022.

“Seluruh dokumen yang diminta, pihak Rektor tidak bersedia memberi. Akhirnya persoalan dibawa ke Komisi Informasi Provinsi Riau,” kata sumber ini.

Dalam penyelesaian konflik, Komisi Informasi Provinsi Riau telah menetapkan keputusan yang berbunyi, “Memerintahkan Termohon (Rektor) untuk memberikan informasi kepada Pemohon“. Sebagaimana yang termaktub dalam putusan Komisi Informasi Provinsi Riau bernomor : 003/KIP-R/PS-M-A/I/2022 Tanggal 8 Juni 2022.

Lalu, atasan PPID UIN Suska ajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, hingga akhirnya sengketa informasi itu di sidangkan oleh Majelis Hakim PTUN.

Berdasarkan Putusan PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara : 33/G/KI/2022/PTUN.PBR, Tanggal 8 September 2022. Majelis Hakim menegaskan, “Menolak keberatan Pemohon Keberatan dan Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor : 003/KIP-R/PS-M-A/I/2022 Tanggal 8 Juni 2022“.

Setelah perkara diputus PTUN Pekanbaru, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Akan tetapi perjuangan atasan PPID UIN Suska kembali kandas selaku Pemohon Kasasi. MA menolak Permohonan Kasasi dari Rektor, dalam Putusan bernomor : 1 K/TUN/KI/2023.

Hakim Mahkamah Agung mengadili, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Atasan PPID UIN Suska Riau“. Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023.

Terpisah, Rektor UIN Suska Riau tidak memberi jawaban ketika di konfirmasi dengan pertanyaan, mengapa putusan MA tersebut belum dilaksanakannya.***

You Might Also Like

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

admin 2024-05-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 3 hari ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 4 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 4 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 5 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

3 hari ago
Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

4 hari ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

4 hari ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?