Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > PT SIM Kantongi Izin Ini Sejak Juni 2023; Instalasi Limbah Pabrik Belum Layak
Daerah

PT SIM Kantongi Izin Ini Sejak Juni 2023; Instalasi Limbah Pabrik Belum Layak

admin
Last updated: 2025/06/05 17:00:26
admin
Share
2 Min Read
Pabrik kelapa sawit PT SIM
SHARE

PERSADARIAU, KUANSING – Temuan cairan yang diduga limbah dari pabrik mengalir di Sungai Singingi, mengawali terungkapnya perilaku ketidakpatuhan PT Sinergi Inti Makmur (PT SIM).

Publik akhirnya mengetahui, pabrik kelapa sawit tersebut belum melengkapi seluruh persyaratan teknis dan tidak memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO).

Perusahaan pengolahan sawit itu diwajibkan membangun kolam limbah sebanyak 13 unit. Saat ini baru ada 10 kolam, sedangkan tiga kolam terakhir belum dibangun.

“Yang belum dibangun tiga kolam terakhir dan kami juga mendapati saluran limbah pabrik masih terhubung dengan instalasi pembuangan air,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Kuansing, Ermi Johan kepada Persadariau, Rabu (4/6/25).

“IPAL harus dibangun terpisah dari saluran air buangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mengolah air limbah,” imbuhnya.

Ermi menambahkan, PT SIM memulai operasional uji coba pada Desember 2024. Sesuai ketentuan, pengawasan dapat dilakukan setelah kegiatan usaha sudah dinyatakan layak.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), PT SIM telah memiliki persetujuan lingkungan sejak bulan Juni 2023.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kuansing Gunawan Nurdianto SSi mengungkapkan hal itu ketika dikonfirmasi jurnalis pada hari Kamis, (5/6/25) pagi.

“Persetujuan lingkungan yang dimiliki PT SIM terbit pada bulan Juni tahun 2023,” kata Gunawan.

Terkait SLO, lanjut Gunawan, penerbitannya merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Namun sampai saat ini PT SIM belum memiliki Surat Kelayakan Operasional.

Ia menerangkan, SLO bukan penentu kelayakan operasional pabrik. Tetapi kelayakan instalasi kolam IPAL untuk pengolahan air limbah, sehingga layak dibuang ke media lingkungan.

Bilamana sarana dan prasarana limbah terpenuhi serta telah memenuhi baku mutu air limbah selama tiga bulan berturut-turut. Maka DLH akan melakukan verifikasi lapangan untuk menerbitkan SLO.

“Sebelum SLO pembuangan air limbah dimiliki perusahaan maka perusahaan dilarang membuang limbah ke media lingkungan,” tutup Gunawan Nurdianto.

Sus

You Might Also Like

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola

TAGGED: DLH, IPAL, Limbah, Pabrik, PT SIM, PT Sinergi Inti Makmur
admin 2025-06-05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim 5 jam ago
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional 11 jam ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim 24 jam ago
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Tiga tersangka mengenakan rompi pink
DaerahHukrim

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

24 jam ago
DaerahHukrim

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

1 hari ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Daerah

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

2 hari ago
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Daerah

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?