PERSADARIAU, KUANSING – Temuan cairan yang diduga limbah dari pabrik mengalir di Sungai Singingi, mengawali terungkapnya perilaku ketidakpatuhan PT Sinergi Inti Makmur (PT SIM).
Publik akhirnya mengetahui, pabrik kelapa sawit tersebut belum melengkapi seluruh persyaratan teknis dan tidak memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Perusahaan pengolahan sawit itu diwajibkan membangun kolam limbah sebanyak 13 unit. Saat ini baru ada 10 kolam, sedangkan tiga kolam terakhir belum dibangun.
“Yang belum dibangun tiga kolam terakhir dan kami juga mendapati saluran limbah pabrik masih terhubung dengan instalasi pembuangan air,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Kuansing, Ermi Johan kepada Persadariau, Rabu (4/6/25).
“IPAL harus dibangun terpisah dari saluran air buangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mengolah air limbah,” imbuhnya.
Ermi menambahkan, PT SIM memulai operasional uji coba pada Desember 2024. Sesuai ketentuan, pengawasan dapat dilakukan setelah kegiatan usaha sudah dinyatakan layak.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), PT SIM telah memiliki persetujuan lingkungan sejak bulan Juni 2023.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kuansing Gunawan Nurdianto SSi mengungkapkan hal itu ketika dikonfirmasi jurnalis pada hari Kamis, (5/6/25) pagi.
“Persetujuan lingkungan yang dimiliki PT SIM terbit pada bulan Juni tahun 2023,” kata Gunawan.
Terkait SLO, lanjut Gunawan, penerbitannya merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Namun sampai saat ini PT SIM belum memiliki Surat Kelayakan Operasional.
Ia menerangkan, SLO bukan penentu kelayakan operasional pabrik. Tetapi kelayakan instalasi kolam IPAL untuk pengolahan air limbah, sehingga layak dibuang ke media lingkungan.
Bilamana sarana dan prasarana limbah terpenuhi serta telah memenuhi baku mutu air limbah selama tiga bulan berturut-turut. Maka DLH akan melakukan verifikasi lapangan untuk menerbitkan SLO.
“Sebelum SLO pembuangan air limbah dimiliki perusahaan maka perusahaan dilarang membuang limbah ke media lingkungan,” tutup Gunawan Nurdianto.
Sus

