Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > PT SIM Berikan Rp 150 Juta dan Pulihkan Lingkungan Meski Belum Dinyatakan Bersalah
Daerah

PT SIM Berikan Rp 150 Juta dan Pulihkan Lingkungan Meski Belum Dinyatakan Bersalah

admin
Last updated: 2025/06/03 15:24:39
admin
Share
2 Min Read
Tangkapan layar dari akun facebook @sekitarkuantansingingi
SHARE

PERSADARIAU, KUANSING – Manajemen PT Sinergi Inti Makmur melakukan pertemuan dengan sejumlah pemuka adat dari enam desa di Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi.

Pertemuan yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Singingi itu berlangsung di kantor Camat pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025.

Camat Singingi Saparman mengatakan pihak PT Sinergi Inti Makmur (PT SIM) merealisasikan pertanggungjawaban pada desa yang terdampak dugaan pencemaran limbah pabrik.

“Ya ada pertemuan antara pemangku adat dengan PT SIM. Perusahaan menyanggupi membayar denda adat sebesar 150 juta per-desa dan bersedia melakukan penebaran bibit ikan sebanyak 60.000 benih,” kata Saparman saat dihubungi Persadariau, Selasa (3/6/25).

Camat mengungkapkan desa-desa yang menerima uang denda tersebut diantaranya; Desa Petai, Muara Lembu, Kebun Lado, Sungai Paku, Kota Baru dan Tanjung Pauh.

Namun, Saparman mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi dasar atas pembayaran denda oleh PT SIM kepada pemangku adat yang mewakili masyarakat.

“Itu (denda) kesepakatan adat, saya tidak tahu dan tidak ikut campur,” ujarnya.

Saat ditanyakan apa yang menjadi motivasi bagi PT SIM sehingga bersedia menggelontorkan uang sebesar Rp 900 juta untuk dibagikan kepada enam desa tersebut.

Camat Singingi menjawab, “Terkait itu (limbah) disebabkan oleh perusahaan, yang bisa membuktikan adalah hasil laboratorium dan instansi terkait. Intinya kesepakatan itu bentuk kepedulian PT SIM kepada masyarakat”.

Ia menambahkan, sepengetahuannya tidak ada perusahaan lain yang beroperasi di sekitar Sungai Lantak Payo selain pabrik kelapa sawit milik PT SIM.

Sebelumnya, informasi pertemuan tersebut diketahui dari sebuah video yang diunggah ke salah satu media sosial facebook, oleh akun @sekitarkuantansingingi.

Video itu menampilkan beberapa orang pria sedang duduk dan ada pula yang berdiri. Diakhir video ada proses penyerahan tumpukan uang kepada seseorang yang diduga tokoh masyarakat.

Berkaitan dengan pertemuan di kantor Camat, pihak manajemen PT SIM Toni Wijaya membisu saat dikonfirmasi. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak direspons olehnya.

Sus

You Might Also Like

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

Dukung Program MBG, DPRD Siak Tekankan Evaluasi Tata Kelola

TAGGED: Lantak Payo, Limbah, pencemaran lingkungan, PT SIM, PT Sinergi Inti Makmur, Sungai
admin 2025-06-03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim 5 jam ago
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional 11 jam ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim 24 jam ago
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Tiga tersangka mengenakan rompi pink
DaerahHukrim

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

24 jam ago
DaerahHukrim

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

1 hari ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Daerah

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

2 hari ago
Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli
Daerah

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?