Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
Nasional
FEIS UIN Suska Riau Mantapkan Implementasi Kurikulum Berbasis OBE Melalui Workshop RPS
Daerah
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang kritik penanganan kasus karhutla di kabupaten pelalawan
Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan
Daerah
Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar
Daerah Hukrim
Alami Luka Bakar hingga Cacat, Adzan Tuntut Hak ke PT Thaka Sukses Mandiri
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > PT SIM Berikan Rp 150 Juta dan Pulihkan Lingkungan Meski Belum Dinyatakan Bersalah
Daerah

PT SIM Berikan Rp 150 Juta dan Pulihkan Lingkungan Meski Belum Dinyatakan Bersalah

admin
Last updated: 2025/06/03 15:24:39
admin
Share
2 Min Read
Tangkapan layar dari akun facebook @sekitarkuantansingingi
SHARE

PERSADARIAU, KUANSING – Manajemen PT Sinergi Inti Makmur melakukan pertemuan dengan sejumlah pemuka adat dari enam desa di Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi.

Pertemuan yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Singingi itu berlangsung di kantor Camat pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025.

Camat Singingi Saparman mengatakan pihak PT Sinergi Inti Makmur (PT SIM) merealisasikan pertanggungjawaban pada desa yang terdampak dugaan pencemaran limbah pabrik.

“Ya ada pertemuan antara pemangku adat dengan PT SIM. Perusahaan menyanggupi membayar denda adat sebesar 150 juta per-desa dan bersedia melakukan penebaran bibit ikan sebanyak 60.000 benih,” kata Saparman saat dihubungi Persadariau, Selasa (3/6/25).

Camat mengungkapkan desa-desa yang menerima uang denda tersebut diantaranya; Desa Petai, Muara Lembu, Kebun Lado, Sungai Paku, Kota Baru dan Tanjung Pauh.

Namun, Saparman mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi dasar atas pembayaran denda oleh PT SIM kepada pemangku adat yang mewakili masyarakat.

“Itu (denda) kesepakatan adat, saya tidak tahu dan tidak ikut campur,” ujarnya.

Saat ditanyakan apa yang menjadi motivasi bagi PT SIM sehingga bersedia menggelontorkan uang sebesar Rp 900 juta untuk dibagikan kepada enam desa tersebut.

Camat Singingi menjawab, “Terkait itu (limbah) disebabkan oleh perusahaan, yang bisa membuktikan adalah hasil laboratorium dan instansi terkait. Intinya kesepakatan itu bentuk kepedulian PT SIM kepada masyarakat”.

Ia menambahkan, sepengetahuannya tidak ada perusahaan lain yang beroperasi di sekitar Sungai Lantak Payo selain pabrik kelapa sawit milik PT SIM.

Sebelumnya, informasi pertemuan tersebut diketahui dari sebuah video yang diunggah ke salah satu media sosial facebook, oleh akun @sekitarkuantansingingi.

Video itu menampilkan beberapa orang pria sedang duduk dan ada pula yang berdiri. Diakhir video ada proses penyerahan tumpukan uang kepada seseorang yang diduga tokoh masyarakat.

Berkaitan dengan pertemuan di kantor Camat, pihak manajemen PT SIM Toni Wijaya membisu saat dikonfirmasi. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak direspons olehnya.

Sus

You Might Also Like

FEIS UIN Suska Riau Mantapkan Implementasi Kurikulum Berbasis OBE Melalui Workshop RPS

Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan

Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar

Alami Luka Bakar hingga Cacat, Adzan Tuntut Hak ke PT Thaka Sukses Mandiri

Tingkatkan Pemahaman Isu Lingkungan, AJI Pekanbaru dan GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship

TAGGED: Lantak Payo, Limbah, pencemaran lingkungan, PT SIM, PT Sinergi Inti Makmur, Sungai
admin 2025-06-03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
Nasional 10 jam ago
FEIS UIN Suska Riau Mantapkan Implementasi Kurikulum Berbasis OBE Melalui Workshop RPS
Daerah 2 hari ago
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang kritik penanganan kasus karhutla di kabupaten pelalawan
Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan
Daerah 3 hari ago
Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar
Daerah Hukrim 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

FEIS UIN Suska Riau Mantapkan Implementasi Kurikulum Berbasis OBE Melalui Workshop RPS

2 hari ago
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang kritik penanganan kasus karhutla di kabupaten pelalawan
Daerah

Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan

3 hari ago
DaerahHukrim

Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar

4 hari ago
Daerah

Alami Luka Bakar hingga Cacat, Adzan Tuntut Hak ke PT Thaka Sukses Mandiri

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?