Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > PT Sari Lembah Subur Bantah Buang Limbah, Setyo Budi : Itu Pembuangan Dari Wastafel Karyawan
Nasional

PT Sari Lembah Subur Bantah Buang Limbah, Setyo Budi : Itu Pembuangan Dari Wastafel Karyawan

admin
Last updated: 2023/05/20 15:55:08
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Sari Lembah Subur diduga lakukan pembuangan limbah melalui parit buatan yang mengalir ke perkebunan sawit masyarakat di Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tim media menemukan fakta di lokasi tempat munculnya limbah cair tersebut terdapat pipa tersembunyi yang diduga kuat berasal dari pabrik penghasil Crufe Palm Oil atau CPO PT Sari Lembah Subur (PT SLS).

Amri ketua DPD Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Pelalawan mengungkapkan temuannya tersebut.

” Jika perusahaan PT.Sari Lembah Subur terbukti dengan sengaja membuang limbah ke parit dan mengalir ke sungai Kerumutan maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH,” ujar Amri.

Pasal 60 UU PPLH : Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH : Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Dan nantinya kita juga akan cek ke laboratorium untuk limbah yang dibuang tersebut, apakah memang berdampak terhadap lingkungan, kita akan chek baku mutu air, tanah juga nantinya,” tutup Amri.

Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) PT Sari Lembah Subur, Setyo Budi Utomo mengatakan pihaknya telah mengantongi izin dari dinas Lingkungan Hidup (DLH).

” Perusahaan memiliki standar pengolahan air limbah sesuai ijin yang dimiliki. Pengaliran air limbah ke kebun menggunakan pipa HDPE dan ke blok kebun yang sudah ada ijin dari DLH tentang izin Land Aplikasi bg,” jelas Budi ketika dikonfirmasi pada Jum’at (19/5/2023) sore WIB.

Budi mengatakan bahwa gambar yang tersebar melalui media online merupakan limbah dapur dan wastafel karyawan PT SLS.

” Kalo ini (gambar) seperti endapan aliran pembuangan dari housekeeping dapur dan wastafel karyawan..tapi agar obyektif biar DLH yg memeriksanya,” jelas Budi.

Belum ada klarifikasi dari pihak DLH sendiri terkait temuan yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH). Namun kabarnya pihak DLH akan meninjau lokasi tempat ditemukannya dugaan limbah pabrik tersebut pada pekan mendatang.

FA

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

Kabel Optik BUMD Tuah Sekata Digondol Maling

TAGGED: pelalawan, pencemaran lingkungan, PT Astra Agro Lestari, PT SLS
admin 2023-05-20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

2 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
DaerahHukrim

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?