Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Prihatin, Ratusan Warga di Pelalawan “dilarang” Miliki KTP Gara-gara Ini!
Daerah

Prihatin, Ratusan Warga di Pelalawan “dilarang” Miliki KTP Gara-gara Ini!

admin
Last updated: 2023/12/12 14:52:14
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Foto : Warga Dusun Toro, Desa Lubuk Kembang Bunga, Erwinsyah. Persada riau

PERSADARIAU, PELALAWAN — Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, negara wajib memberikan pelayanan pada setiap warga negara, guna pemenuhan pelayanan untuk mencapai kesejahteraan umum,  yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke IV.

Bermacam jenis layanan disediakan oleh pemerintah, salah satunya Administrasi Penduduk (Adminduk). Adminduk ini memiliki fungsi untuk memberikan status hukum atas setiap peristiwa yang terjadi dan pengakuan akan status warganya dalam beraktifitas.

Perekaman KTP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dikatakan Pasal 63 ayat (1) bahwa semua penduduk wajib memiliki KTP-el.

Namun didalam Pasal 1 ayat 19 Permendagri nomor 96 tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan, mengecualikan bagi masyarakat yang menempati kawasan hutan tidak dapat diterbitkannya KTP.

Sama halnya yang dialami warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau bernama Erwinsyah. Menempuh perjalanan panjang sekitar 5 jam, ia didampingi oleh istrinya mengaku bahwa dirinya ditolak oleh staf kantor Disdukcapil Pelalawan saat hendak mengurus KTP.

” Katanya harus ada surat dari desa untuk mengambil KTP,” jawabnya saat mengadukan kendalanya kepada sekretaris Disdukcapil, Senin (11/12/2023).

Usut punya usut ternyata alamat tempat tinggalnya menjadi penyebab tidak dapat diterbitkannya KTP. Pasalnya menurut penjelasan pihak Disdukcapil Pelalawan yang disampaikan oleh sekretaris dinas, Kiki Syamputra, desa Lubuk Kembang Bunga merupakan salah satu daerah yang masuk didalam kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

” Ia kita tidak bisa terbitkan (KTP) didalam kawasan hutan. Terbentur dengan regulasi Permendagri 96/2019,” kata Kiky Syamputra, S.STP memberikan penjelasan kepada warga Toro yang menemuinya di ruang kerjanya siang itu.

Mantan Camat Teluk Meranti itupun membantu berkomunikasi dengan pihak desa untuk membuatkan surat keterangan dan mengirimkan soft file agar efisien, namun hal tersebut ditolak pihak desa dengan alasan kepala desa tengah melakukan Dinas Luar (DL) dan mengharuskan warga berkepentingan agar datang langsung ke kantor desa.

“Minta maaf saya tidak bisa membantu, kalau memang begitu SOP di desa, saya tidak dapat mengintervensi,” ucap Kiki.

Untuk diketahui, Desa Lubuk Kembang Bunga merupakan satu dari beberapa desa yang dinyatakan masuk didalam kawasan hutan TNTN. Dengan luas wilayah 55.187 km² desa tersebut memiliki penduduk mencapai 6.246 jiwa.

Selain Desa Lubuk Kembang Bunga, desa Kesuma, dan desa Air Hitam juga sebagian wilayahnya masuk didalam kawasan.

 

FA

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2023-12-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 23 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?