Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Parit Tersumbat, Banjir Berulang: Catatan Warga untuk Pemkab Pelalawan
Daerah
Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci
Daerah
KUHAP Baru Berpihak Kepada Siapa?
Serba - Serbi
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Daerah
Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Prihatin, Ratusan Warga di Pelalawan “dilarang” Miliki KTP Gara-gara Ini!
Daerah

Prihatin, Ratusan Warga di Pelalawan “dilarang” Miliki KTP Gara-gara Ini!

admin
Last updated: 2023/12/12 14:52:14
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Foto : Warga Dusun Toro, Desa Lubuk Kembang Bunga, Erwinsyah. Persada riau

PERSADARIAU, PELALAWAN — Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, negara wajib memberikan pelayanan pada setiap warga negara, guna pemenuhan pelayanan untuk mencapai kesejahteraan umum,  yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke IV.

Bermacam jenis layanan disediakan oleh pemerintah, salah satunya Administrasi Penduduk (Adminduk). Adminduk ini memiliki fungsi untuk memberikan status hukum atas setiap peristiwa yang terjadi dan pengakuan akan status warganya dalam beraktifitas.

Perekaman KTP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dikatakan Pasal 63 ayat (1) bahwa semua penduduk wajib memiliki KTP-el.

Namun didalam Pasal 1 ayat 19 Permendagri nomor 96 tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan, mengecualikan bagi masyarakat yang menempati kawasan hutan tidak dapat diterbitkannya KTP.

Sama halnya yang dialami warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau bernama Erwinsyah. Menempuh perjalanan panjang sekitar 5 jam, ia didampingi oleh istrinya mengaku bahwa dirinya ditolak oleh staf kantor Disdukcapil Pelalawan saat hendak mengurus KTP.

” Katanya harus ada surat dari desa untuk mengambil KTP,” jawabnya saat mengadukan kendalanya kepada sekretaris Disdukcapil, Senin (11/12/2023).

Usut punya usut ternyata alamat tempat tinggalnya menjadi penyebab tidak dapat diterbitkannya KTP. Pasalnya menurut penjelasan pihak Disdukcapil Pelalawan yang disampaikan oleh sekretaris dinas, Kiki Syamputra, desa Lubuk Kembang Bunga merupakan salah satu daerah yang masuk didalam kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

” Ia kita tidak bisa terbitkan (KTP) didalam kawasan hutan. Terbentur dengan regulasi Permendagri 96/2019,” kata Kiky Syamputra, S.STP memberikan penjelasan kepada warga Toro yang menemuinya di ruang kerjanya siang itu.

Mantan Camat Teluk Meranti itupun membantu berkomunikasi dengan pihak desa untuk membuatkan surat keterangan dan mengirimkan soft file agar efisien, namun hal tersebut ditolak pihak desa dengan alasan kepala desa tengah melakukan Dinas Luar (DL) dan mengharuskan warga berkepentingan agar datang langsung ke kantor desa.

“Minta maaf saya tidak bisa membantu, kalau memang begitu SOP di desa, saya tidak dapat mengintervensi,” ucap Kiki.

Untuk diketahui, Desa Lubuk Kembang Bunga merupakan satu dari beberapa desa yang dinyatakan masuk didalam kawasan hutan TNTN. Dengan luas wilayah 55.187 km² desa tersebut memiliki penduduk mencapai 6.246 jiwa.

Selain Desa Lubuk Kembang Bunga, desa Kesuma, dan desa Air Hitam juga sebagian wilayahnya masuk didalam kawasan.

 

FA

You Might Also Like

Parit Tersumbat, Banjir Berulang: Catatan Warga untuk Pemkab Pelalawan

Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak

Dari Aset Daerah ke SHM Pribadi: Jejak Lahan Bhakti Praja Pelalawan

admin 2023-12-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Parit Tersumbat, Banjir Berulang: Catatan Warga untuk Pemkab Pelalawan
Daerah 6 jam ago
Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci
Daerah 6 hari ago
KUHAP Baru Berpihak Kepada Siapa?
Serba - Serbi 1 minggu ago
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Parit Tersumbat, Banjir Berulang: Catatan Warga untuk Pemkab Pelalawan

6 jam ago
Daerah

Selain Tidak Punya HGU, PT Pesawon Raya Tanami Daerah Aliran Sungai Kerinci

6 hari ago
Daerah

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

1 minggu ago
DaerahHukrim

Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?