Foto : Warga Dusun Toro, Desa Lubuk Kembang Bunga, Erwinsyah. Persada riau
PERSADARIAU, PELALAWAN — Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, negara wajib memberikan pelayanan pada setiap warga negara, guna pemenuhan pelayanan untuk mencapai kesejahteraan umum, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke IV.
Bermacam jenis layanan disediakan oleh pemerintah, salah satunya Administrasi Penduduk (Adminduk). Adminduk ini memiliki fungsi untuk memberikan status hukum atas setiap peristiwa yang terjadi dan pengakuan akan status warganya dalam beraktifitas.
Perekaman KTP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dikatakan Pasal 63 ayat (1) bahwa semua penduduk wajib memiliki KTP-el.
Namun didalam Pasal 1 ayat 19 Permendagri nomor 96 tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan, mengecualikan bagi masyarakat yang menempati kawasan hutan tidak dapat diterbitkannya KTP.
Sama halnya yang dialami warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau bernama Erwinsyah. Menempuh perjalanan panjang sekitar 5 jam, ia didampingi oleh istrinya mengaku bahwa dirinya ditolak oleh staf kantor Disdukcapil Pelalawan saat hendak mengurus KTP.
” Katanya harus ada surat dari desa untuk mengambil KTP,” jawabnya saat mengadukan kendalanya kepada sekretaris Disdukcapil, Senin (11/12/2023).
Usut punya usut ternyata alamat tempat tinggalnya menjadi penyebab tidak dapat diterbitkannya KTP. Pasalnya menurut penjelasan pihak Disdukcapil Pelalawan yang disampaikan oleh sekretaris dinas, Kiki Syamputra, desa Lubuk Kembang Bunga merupakan salah satu daerah yang masuk didalam kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
” Ia kita tidak bisa terbitkan (KTP) didalam kawasan hutan. Terbentur dengan regulasi Permendagri 96/2019,” kata Kiky Syamputra, S.STP memberikan penjelasan kepada warga Toro yang menemuinya di ruang kerjanya siang itu.
Mantan Camat Teluk Meranti itupun membantu berkomunikasi dengan pihak desa untuk membuatkan surat keterangan dan mengirimkan soft file agar efisien, namun hal tersebut ditolak pihak desa dengan alasan kepala desa tengah melakukan Dinas Luar (DL) dan mengharuskan warga berkepentingan agar datang langsung ke kantor desa.
“Minta maaf saya tidak bisa membantu, kalau memang begitu SOP di desa, saya tidak dapat mengintervensi,” ucap Kiki.
Untuk diketahui, Desa Lubuk Kembang Bunga merupakan satu dari beberapa desa yang dinyatakan masuk didalam kawasan hutan TNTN. Dengan luas wilayah 55.187 km² desa tersebut memiliki penduduk mencapai 6.246 jiwa.
Selain Desa Lubuk Kembang Bunga, desa Kesuma, dan desa Air Hitam juga sebagian wilayahnya masuk didalam kawasan.
FA