Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Posting video Cekcok dengan Oknum Wartawan, Pemilik Akun Tiktok Dilaporkan terkait UU ITE
HukrimNasional

Posting video Cekcok dengan Oknum Wartawan, Pemilik Akun Tiktok Dilaporkan terkait UU ITE

admin
Last updated: 2025/01/31 15:59:57
admin
Share
2 Min Read
Beberapa ketua organisasi pers dan JMSI dampingi oknum wartawan Soni membuat laporan polisi akun tiktok @chikachika ke Ditriskrimsus Polda Riau
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Pimpinan media online Tekab86.com didampingi beberapa organisasi pers dari Kabupaten Pelalawan datangi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (30/1/2025) lalu. Hal itu berkaitan dengan postingan video @Chikachika570 yang sempat viral beberapa waktu lalu. Akun Chikachika570 dilaporkan dengan Undang-undang Informasi dan Elektronik atau ITE.

Dikutip dari laman Pelalawanpos.co, akun tersebut dilaporkan dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Sonifati Lahagu. Dalam video yang diposting pada Senin, 20 Januari lalu itu telah ditonton sebanyak 3,5 juta kali. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 23 detik terlihat antara pengemudi coltdisel pickup memprotes tindakan beberapa oknum wartawan yang memberhentikan pengemudi dengan dalih untuk memeriksa isi muatan yang diduga membawa minyak BBM illegal.

“Kami diberhentikan secara paksa maksudnya apa, ini. Ini rame-rame memberhentikan kami,” kata pria pengendara ekspedisi itu didalam video.

Beragam komentar netizen menyerbu akun tersebut. Banyak yang mempertanyakan tugas wartawan tersebut yang sudah melebihi tugas pihak kepolisian itu sendiri.

“ Media sudah ngambil tugas Reskrim,” tulis akun @supersemar79 dikolom komentar yang disukai sebanyak 4.240 netizen lainnya.

“ Sejak kapan media punya hak cek muatan orang,” ujar @Gemakomputer.

“ UU mana, media bisa memberhentikan kendaraan dijalan umum,” tulis @saptapriananda151

Setidaknya sebanyak 14.164 komentar mendukung keberanian pengemudi mobil ekspedisi jenis pickup melakukan perlawanan sekelompok wartawan dan LSM yang menyetop kendaraan yang dibawanya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independent Pekanbaru (AJI) Eko Faizin menerangkan perbuatan oknum wartawan didalam rekaman video tersebut sangat bertolak belakang dengan cara kerja jurnalis.

“Dilihat dari video, tidak ada kewenangan watawan memberhentikan mobil meski dituduh membawa BBM illegal. Itu tugas aparat penegak hukum,” jelasnya kepada Persadariau.co.id, Jum’at (31/1/2025).

Katanya, tindakan yang dilakukan oknum wartawan didalam rekaman tersebut tidak mencerminkan kerja-kerja pers, justru mengarah ke aksi prremanisme dan kriminal. “Meski mereka mengaku punya kartu pers dan bekerja di media, perilaku mereka tak mencerminkan seorang wartawan,” katanya menjelaskan.

“Aksi mereka tidak ada hubungannya dengan kerja pers,” kata Eko menegaskan.

FA

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2025-01-31
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

2 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?