PERSADARIAU, KAMPAR – Pemilik tambang (quarry) tak berizin yang ditindak Satuan Reskrim Polres Kampar pada Juli 2025, hingga saat ini belum diamankan oleh polisi.
Tambang yang terletak di KM 9 jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar itu dikelola pasangan suami istri inisial (KT dan NV).
Menurut informasi, pasangan ini memiliki sebuah perusahaan berbentuk (PT) yang sebelumnya akan digunakan pada aktivitas penambangan galian C. Akan tetapi, badan usaha milik mereka gagal memperoleh izin operasional dari Pemerintah Provinsi Riau.
Sejak terjaring razia, pemilik usaha ilegal tersebut lebih memilih menutup diri saat dikonfirmasi mengenai proses hukum yang dilaksanakan jajaran Polres Kampar.
Begitu juga dengan Polres Kampar, hingga saat ini Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma belum memberikan keterangan resmi tentang pemeriksaan terhadap pelaku usaha tambang ilegal di Tapung, ketika dihubungi hari Sabtu (28/2/26).
Padahal, Polres Kampar telah menerbitkan surat pemanggilan kepada saksi bernama (SM) yang merupakan anak dari pasangan suami istri tersebut, pada 29 Juli 2025.
Permintaan keterangan kepada saksi tersebut berdasarkan proses penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim), sebagaimana yang tertuang di dalam surat itu.
Desakan Tangkap Penambang Illegal
Aktivitas tambang illegal di Kabupaten Kampar tumbuh dengan subur. Hampir di setiap sudut wilayah terdapat kegiatan penambangan galian C.
Meskipun sebagian besar tidak memiliki izin. Namun, para pelaku usaha yang tidak taat peraturan perundang undangan itu, sangat jarang dijerat hukum.
Terkait quarry milik KT dan NV yang disidak polisi, aktivis lingkungan Pekan Tua Lestari (PATAR) Anto, mendorong penegak hukum untuk mengungkap hingga menjerat pihak-pihak yang bertanggungjawab atas penambangan ilegal tanpa izin itu.
“Perkara itu mestinya dituntaskan, jangan diproses terlalu berlarut-larut. Apalagi, aparat hukum juga sudah mengetahui identitas pemilik quarry itu,” katanya.
Dia berkeyakinan, tidak sulit bagi penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Apalagi, jika pelaku penambangan illegal tertangkap saat sedang beroperasi.
“Jika barang bukti sudah diamankan, tentu boleh disimpulkan bahwa kegiatan usaha itu tertangkap tangan saat sedang beroperasi. Mestinya ini sudah bisa diungkap,” tambahnya.
Kasus ini menjadi salah satu ujian serius bagi kepastian hukum di Kabupaten Kampar. Sekaligus menguji sejauh mana supremasi hukum ditegakkan ditengah situasi krisis kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sus

