Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan
Daerah
750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan
Daerah Serba - Serbi
Gedung Polres Kampar
Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia
Daerah
Kuasa Hukum Sunardi Pertanyakan Komitmen Keadilan Restoratif di Polres Pelalawan
Daerah Politics
Legitimasi SK Bupati dan Klaim Tanah Ulayat, Prof. Erdianto Berikan Penjelasan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia
Daerah

Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia

admin
Last updated: 2026/03/01 22:58:15
admin
Share
3 Min Read
Gedung Polres Kampar
Gedung Polres Kampar (int)
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Pemilik tambang (quarry) tak berizin yang ditindak Satuan Reskrim Polres Kampar pada Juli 2025, hingga saat ini belum diamankan oleh polisi.

Tambang yang terletak di KM 9 jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar itu dikelola pasangan suami istri inisial (KT dan NV).

Menurut informasi, pasangan ini memiliki sebuah perusahaan berbentuk (PT) yang sebelumnya akan digunakan pada aktivitas penambangan galian C. Akan tetapi, badan usaha milik mereka gagal memperoleh izin operasional dari Pemerintah Provinsi Riau.

Sejak terjaring razia, pemilik usaha ilegal tersebut lebih memilih menutup diri saat dikonfirmasi mengenai proses hukum yang dilaksanakan jajaran Polres Kampar.

Begitu juga dengan Polres Kampar, hingga saat ini Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma belum memberikan keterangan resmi tentang pemeriksaan terhadap pelaku usaha tambang ilegal di Tapung, ketika dihubungi hari Sabtu (28/2/26).

Padahal, Polres Kampar telah menerbitkan surat pemanggilan kepada saksi bernama (SM) yang merupakan anak dari pasangan suami istri tersebut, pada 29 Juli 2025.

Permintaan keterangan kepada saksi tersebut berdasarkan proses penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim), sebagaimana yang tertuang di dalam surat itu.

Desakan Tangkap Penambang Illegal

Aktivitas tambang illegal di Kabupaten Kampar tumbuh dengan subur. Hampir di setiap sudut wilayah terdapat kegiatan penambangan galian C.

Meskipun sebagian besar tidak memiliki izin. Namun, para pelaku usaha yang tidak taat peraturan perundang undangan itu, sangat jarang dijerat hukum.

Terkait quarry milik KT dan NV yang disidak polisi, aktivis lingkungan Pekan Tua Lestari (PATAR) Anto, mendorong penegak hukum untuk mengungkap hingga menjerat pihak-pihak yang bertanggungjawab atas penambangan ilegal tanpa izin itu.

“Perkara itu mestinya dituntaskan, jangan diproses terlalu berlarut-larut. Apalagi, aparat hukum juga sudah mengetahui identitas pemilik quarry itu,” katanya.

Dia berkeyakinan, tidak sulit bagi penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Apalagi, jika pelaku penambangan illegal tertangkap saat sedang beroperasi.

“Jika barang bukti sudah diamankan, tentu boleh disimpulkan bahwa kegiatan usaha itu tertangkap tangan saat sedang beroperasi. Mestinya ini sudah bisa diungkap,” tambahnya.

Kasus ini menjadi salah satu ujian serius bagi kepastian hukum di Kabupaten Kampar. Sekaligus menguji sejauh mana supremasi hukum ditegakkan ditengah situasi krisis kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Sus

You Might Also Like

Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan

750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan

Kuasa Hukum Sunardi Pertanyakan Komitmen Keadilan Restoratif di Polres Pelalawan

Legitimasi SK Bupati dan Klaim Tanah Ulayat, Prof. Erdianto Berikan Penjelasan

Sidang Lapangan Nek Hasni Penuh Kejanggalan, Muncul Video Dugaan “Atur Strategi”

admin 2026-03-01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan
Daerah 50 menit ago
750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan
Daerah Serba - Serbi 2 jam ago
Gedung Polres Kampar
Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia
Daerah 2 hari ago
Kuasa Hukum Sunardi Pertanyakan Komitmen Keadilan Restoratif di Polres Pelalawan
Daerah Politics 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan

50 menit ago
DaerahSerba - Serbi

750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan

2 jam ago
DaerahPolitics

Kuasa Hukum Sunardi Pertanyakan Komitmen Keadilan Restoratif di Polres Pelalawan

3 hari ago
Daerah

Legitimasi SK Bupati dan Klaim Tanah Ulayat, Prof. Erdianto Berikan Penjelasan

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?