Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah
Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
Daerah Pariwisata
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia
Daerah

Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia

admin
Last updated: 2026/03/01 22:58:15
admin
Share
3 Min Read
Gedung Polres Kampar
Gedung Polres Kampar (int)
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Satuan Reskrim Polres Kampar menindak aktivitas tambang (quarry) yang tidak berizin pada Juli 2025. Akan tetapi, pemiliknya belum menjalani pemeriksaan.

Tambang tersebut berlokasi di KM 9 jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pengelola quarry itu pasangan suami istri inisial (KT dan NV).

Menurut informasi, pasangan ini memiliki sebuah perusahaan atau berbadan hukum (PT) untuk menggarap usaha penambangan material galian C.

Namun, badan usaha milik mereka tidak berhasil memperoleh persetujuan lingkungan dan izin operasional dari Pemerintah Provinsi Riau.

Semenjak kena penindakkan, pemilik quarry illegal tersebut lebih memilih menutup diri saat dikonfirmasi mengenai proses hukum di Polres Kampar.

Begitu juga dengan Polres Kampar, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma belum memberikan keterangan resmi tentang pemeriksaan terhadap pengusaha tambang ilegal di Tapung, ketika dihubungi hari Sabtu (28/2/26).

Padahal, Polres Kampar telah menerbitkan surat panggilan kepada saksi bernama (SM) yang merupakan anak dari pasangan suami istri tersebut, pada 29 Juli 2025.

Permintaan keterangan kepada saksi tersebut berdasarkan proses penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal, sebagaimana yang tertuang di dalam surat itu.

Desakan Tangkap Penambang Illegal

Kegiatan usaha tambang illegal di Kabupaten Kampar tumbuh dengan sangat subur. Hampir di setiap sudut wilayah terdapat kegiatan penambangan galian C.

Meskipun sebagian besar tidak memiliki izin. Namun, para pelaku usaha yang tidak taat regulasi itu, cukup jarang menerima sanksi hukum.

Terkait quarry milik KT dan NV yang disidak polisi, aktivis lingkungan Pekan Tua Lestari (PATAR) Anto, mendorong penegak hukum untuk mengungkap hingga menjerat pihak-pihak yang bertanggungjawab atas penambangan ilegal tanpa izin itu.

“Perkara itu mestinya dituntaskan, jangan diproses terlalu berlarut-larut. Apalagi, aparat hukum juga sudah mengetahui identitas pemilik quarry itu,” katanya.

Dia berkeyakinan, tidak sulit bagi penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Apalagi, jika pelaku penambangan illegal tertangkap saat sedang beroperasi.

“Jika barang bukti sudah diamankan, tentu boleh disimpulkan bahwa kegiatan usaha itu tertangkap tangan saat sedang beroperasi. Mestinya ini sudah bisa diungkap,” tambahnya.

Kasus ini menjadi salah satu ujian serius bagi kepastian hukum di Kabupaten Kampar. Sekaligus menguji sejauh mana supremasi hukum ditegakkan ditengah situasi krisis kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Sus

You Might Also Like

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

admin 2026-03-01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah 1 jam ago
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah 2 jam ago
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah 3 hari ago
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

1 jam ago
Daerah

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

2 jam ago
Daerah

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

3 hari ago
AdvertorialDaerah

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?