PERSADARIAU, KAMPAR – Satuan Reskrim Polres Kampar menindak aktivitas tambang (quarry) yang tidak berizin pada Juli 2025. Akan tetapi, pemiliknya belum menjalani pemeriksaan.
Tambang tersebut berlokasi di KM 9 jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pengelola quarry itu pasangan suami istri inisial (KT dan NV).
Menurut informasi, pasangan ini memiliki sebuah perusahaan atau berbadan hukum (PT) untuk menggarap usaha penambangan material galian C.
Namun, badan usaha milik mereka tidak berhasil memperoleh persetujuan lingkungan dan izin operasional dari Pemerintah Provinsi Riau.
Semenjak kena penindakkan, pemilik quarry illegal tersebut lebih memilih menutup diri saat dikonfirmasi mengenai proses hukum di Polres Kampar.
Begitu juga dengan Polres Kampar, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma belum memberikan keterangan resmi tentang pemeriksaan terhadap pengusaha tambang ilegal di Tapung, ketika dihubungi hari Sabtu (28/2/26).
Padahal, Polres Kampar telah menerbitkan surat panggilan kepada saksi bernama (SM) yang merupakan anak dari pasangan suami istri tersebut, pada 29 Juli 2025.
Permintaan keterangan kepada saksi tersebut berdasarkan proses penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal, sebagaimana yang tertuang di dalam surat itu.
Desakan Tangkap Penambang Illegal
Kegiatan usaha tambang illegal di Kabupaten Kampar tumbuh dengan sangat subur. Hampir di setiap sudut wilayah terdapat kegiatan penambangan galian C.
Meskipun sebagian besar tidak memiliki izin. Namun, para pelaku usaha yang tidak taat regulasi itu, cukup jarang menerima sanksi hukum.
Terkait quarry milik KT dan NV yang disidak polisi, aktivis lingkungan Pekan Tua Lestari (PATAR) Anto, mendorong penegak hukum untuk mengungkap hingga menjerat pihak-pihak yang bertanggungjawab atas penambangan ilegal tanpa izin itu.
“Perkara itu mestinya dituntaskan, jangan diproses terlalu berlarut-larut. Apalagi, aparat hukum juga sudah mengetahui identitas pemilik quarry itu,” katanya.
Dia berkeyakinan, tidak sulit bagi penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Apalagi, jika pelaku penambangan illegal tertangkap saat sedang beroperasi.
“Jika barang bukti sudah diamankan, tentu boleh disimpulkan bahwa kegiatan usaha itu tertangkap tangan saat sedang beroperasi. Mestinya ini sudah bisa diungkap,” tambahnya.
Kasus ini menjadi salah satu ujian serius bagi kepastian hukum di Kabupaten Kampar. Sekaligus menguji sejauh mana supremasi hukum ditegakkan ditengah situasi krisis kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sus

