PERSADARIAU, PELALAWAN – Gugatan Legal Standing LSM Lingkungan Hidup atas Anak Mantan Bupati Pelalawan yang miliki lahan sawit dalam kawasan hutan yang lagi bergulir di PN Pelalawan akan memasuki tahapan Sidang Lapangan, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 mendatang.
Hal ini sesuai dengan gugatan dengan No Perkara 8/Pdt.G/LH/2024/PN .Plw pada sidang Sebelumnya (16/5) agendanya Bukti Surat Para Pihak.
“Setelah kita melihat bukti Surat SHM atas nama Tengku Ferra Wahyuni, Terbitnya Surat sertifikat Tanah di Kawasan Hutan Negara perlu juga dipertanyakan ke pihak terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan ini menjadi PR bagi kita kedepannya,” kata Mahyudi, SH yang merupakan tim Kuasa Hukum LSM AJPLH.
Lanjut Yudi Lawyer AJPLH, pihaknya menggugat T. Ferra Wahyuni yang merupakan anak dari mantan Bupati Pelalawan T. Azmun Jaafar yang diduga telah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan di Jakarta.
“Dan ini hasil investigasi kita bersama Tim LSM Lingkungan Hidup saat survei beberapa titik kordinat ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik anak mantan Bupati Pelalawan tersebut dan ternyata benar lahan milik T. Ferra berada dalam kawasan hutan negara,” terang Yudi.
“Setelah kita telusuri dari titik kordinatnya lahan seluas +285 hektar tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan Kawasan Hutan Produksi Tetap telah menghasilkan buah sawit yang dijual kepada salah satu PKS di daerah Pelalawan,” lanjut Yudi.
Sambung Yudi, dalam gugatan Legal Standing pihaknya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut ; Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad); Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas + 285 (dua ratus delapan puluh lima ) hektar adalah merupakan kawasan hutan;
“Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA menjadi kawasan hutan kembali, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas + 285 ( dua ratus delapan puluh lima ) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia),” harapannya.
Selain itu, menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah); Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini; Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Semoga sidang lapangan nanti”Pemeriksaan Setempat ” ada temuan baru atas kejahatan bidang kehutanan yang diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara selama ini tidak diketahui masyarakat luas dan kabarnya LSM AJPLH yang anggotanya rata-rata Jurnalistik akan menghadirkan media TV nasional,media online dan cetak saat sidang lapangan mendatang,” pungkas Yudi. (Tim)
Bersambung…