Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 
Daerah
Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi
Daerah
Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan
Daerah
750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan
Daerah Serba - Serbi
Gedung Polres Kampar
Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
DaerahHukrim

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

admin
Last updated: 2026/01/26 11:25:08
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Sekretaris Desa (Sekdes) Bagan Limau Kecamatan Ukui dikabarkan menjadi satu-satunya pegawai desa yang masuk dengan ijazah paket B atau setara dengan ijazah SMP. Hal itu menjadi bantahan bahwa kepiawaian seseorang tidak selalu diukur dari selembar ijazah.

“Saya mulai 2021 kalau gak salah, pokoknya habis jabatan sekdes lama,” jelas SU ketika ditanyai kepemilikan ijazah paket B dirinya.

Sekdes inisial SU juga dikabarkan dugaan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Satu diantaranya beralamat Indragiri Hulu (Inhu), sedangkan satunya lagi beralamat Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Desa Bagan Limau sesuai jabatannya saat ini.

SU membenarkan saat dua dokumen dengan alamat berbeda tersebut dikirimkan itu adalah miliknya.

” Benar pak, itu milik saya,” jawabannya kepada Persadariau, Sabtu (24/1/2026).

Dirangkum dari berbagai sumber persyaratan pendidikan untuk menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) berdasarkan peraturan perundang-undangan, jabatan Sekdes wajib diisi oleh perangkat desa yang berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Dalam Pasal 2 huruf c Permendagri 67 Tahun 2017 ditegaskan bahwa perangkat desa harus berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Karena Sekretaris Desa merupakan bagian dari perangkat desa, maka syarat tersebut bersifat wajib dan mengikat.

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa menilai, ketentuan pendidikan minimum ini bertujuan untuk menjamin kualitas administrasi pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan, pelayanan publik, serta tata kelola surat-menyurat dan aset desa.

“Sekdes memegang peran strategis sebagai motor administrasi desa. Jika syarat pendidikan tidak dipenuhi, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari,” ujar salah satu sumber yang memahami regulasi pemerintahan desa.

Secara administratif, pengangkatan Sekdes yang tidak memenuhi syarat pendidikan dapat dinilai cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme evaluasi oleh camat atau kepala daerah. Selain itu, kepala desa yang menetapkan pengangkatan tanpa mengacu pada regulasi dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi juga mengakui ijazah Paket C sebagai pendidikan yang setara dengan SMA, sepanjang diterbitkan oleh lembaga resmi yang diakui negara. **

You Might Also Like

Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 

Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi

Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan

750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan

Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia

TAGGED: Kriminal, pemilikan dokumen ganda, Ukui
admin 2026-01-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 
Daerah 2 jam ago
Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi
Daerah 2 jam ago
Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan
Daerah 2 hari ago
750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan
Daerah Serba - Serbi 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 

2 jam ago
Daerah

Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi

2 jam ago
Daerah

Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan

2 hari ago
DaerahSerba - Serbi

750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?