Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.
Daerah Hukrim
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
DaerahHukrim

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

admin
Last updated: 2026/01/26 11:25:08
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Sekretaris Desa (Sekdes) Bagan Limau Kecamatan Ukui dikabarkan menjadi satu-satunya pegawai desa yang masuk dengan ijazah paket B atau setara dengan ijazah SMP. Hal itu menjadi bantahan bahwa kepiawaian seseorang tidak selalu diukur dari selembar ijazah.

“Saya mulai 2021 kalau gak salah, pokoknya habis jabatan sekdes lama,” jelas SU ketika ditanyai kepemilikan ijazah paket B dirinya.

Sekdes inisial SU juga dikabarkan dugaan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Satu diantaranya beralamat Indragiri Hulu (Inhu), sedangkan satunya lagi beralamat Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Desa Bagan Limau sesuai jabatannya saat ini.

SU membenarkan saat dua dokumen dengan alamat berbeda tersebut dikirimkan itu adalah miliknya.

” Benar pak, itu milik saya,” jawabannya kepada Persadariau, Sabtu (24/1/2026).

Dirangkum dari berbagai sumber persyaratan pendidikan untuk menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) berdasarkan peraturan perundang-undangan, jabatan Sekdes wajib diisi oleh perangkat desa yang berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Dalam Pasal 2 huruf c Permendagri 67 Tahun 2017 ditegaskan bahwa perangkat desa harus berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Karena Sekretaris Desa merupakan bagian dari perangkat desa, maka syarat tersebut bersifat wajib dan mengikat.

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa menilai, ketentuan pendidikan minimum ini bertujuan untuk menjamin kualitas administrasi pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan, pelayanan publik, serta tata kelola surat-menyurat dan aset desa.

“Sekdes memegang peran strategis sebagai motor administrasi desa. Jika syarat pendidikan tidak dipenuhi, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari,” ujar salah satu sumber yang memahami regulasi pemerintahan desa.

Secara administratif, pengangkatan Sekdes yang tidak memenuhi syarat pendidikan dapat dinilai cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme evaluasi oleh camat atau kepala daerah. Selain itu, kepala desa yang menetapkan pengangkatan tanpa mengacu pada regulasi dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi juga mengakui ijazah Paket C sebagai pendidikan yang setara dengan SMA, sepanjang diterbitkan oleh lembaga resmi yang diakui negara. **

You Might Also Like

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.

DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

TAGGED: Kriminal, pemilikan dokumen ganda, Ukui
admin 2026-01-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.
Daerah Hukrim 6 jam ago
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim 1 hari ago
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional 1 hari ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Tiga Pelaku Jaringan Sabu Dibekuk di Sungai Apit, Polisi Sita Senpi dan Barang Bukti.

6 jam ago
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
Hukrim

DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis

1 hari ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
DaerahHukrim

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

2 hari ago
DaerahHukrim

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?