Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > PH Korban Menyurati Kapolres Siak Terkait Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Bawahannya
Daerah

PH Korban Menyurati Kapolres Siak Terkait Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Bawahannya

admin
Last updated: 2024/01/17 18:10:51
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Foto : Mardun. SH dan Ozi Nofandi, SH / Persada Riau 

PERSADARIAU, SIAK – Beberapa waktu yang lalu Kepolisian Resor (Polres) Siak diterpa persoalan besar akibat perbuatan salah satu oknum Kapolsek yang telah membawa satu orang tahanan keluar dari ruang penahanan untuk bepergian ke suatu tempat.

Kini kembali terdengar kabar tak sedap, pasalnya ada seorang oknum anggota Polri di Polres Siak diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Atas apa yang diperbuat oleh oknum tersebut mengakibat seorang warga bernama Sotanto (korban) mengalami kerugian.

Demi memperjuangkan hak nya, korban meminta pendampingan dan pembelaan kepada Kantor Hukum Etos. Dengan memberikan kuasa khusus kepada Tim Pengacara disana, hal ini dibenarkan oleh Mardun SH selaku ketua tim Penasehat Hukum (PH).

“Saudara Sotanto telah mengadukan persoalan yang tengah dihadapinya, lalu memberi kuasa kepada kami untuk membela kepentingan dan mendapatkan kembali mobil miliknya,” kata Mardun kepada wartawan, hari Rabu (17/1/24).

Mobil merek Mitsubishi jenis pick up L300 milik korban dikuasai oleh anggota Polri yang berdinas di Mapolres Siak. Oknum polisi inisial S berpangkat Aiptu tersebut menguasai kendaraan roda empat itu secara tidak sah atau tanpa hak.

“Klien kami memiliki sebuah mobil pick up, mobil tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepemilikannya,” sebut Mardun SH.

“Klien kami ini sebelumnya juga sudah pernah berulang kali meminta kepada oknum tersebut agar bersedia mengembalikan kendaraan itu. Namun apa yang diharapkan saudara Sotanto tidak terwujud,” tambahnya.

Pada hari Kamis (11/1/24), Tim Penasehat Hukum menemui Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Siak. Terkait persoalan itu dibenarkan oleh Kasi Propam. “Peristiwa ini dibenarkan oleh Kasi Propam saat kami temui dikantornya,” ucap Pengacara yang vokal terhadap supremasi hukum.

Tidak hanya sampai disitu, Kapolres Siak, Kasat Reskrim dan Kasi Propam pun turut di surati. Pemberitahuan melalui surat tersebut di terima oleh Bagian Umum pada Mapolres Siak.

“Teruntuk oknum S, telah kami kirimkan somasi. Yang mana kami meminta kepadanya untuk mengembalikan mobil milik klien kami dalam waktu 1×24 jam dan surat pemberitahuan pun sudah kami layangkan kepada Kapolres Siak, Kasi Propam dan Kasat Reskrim,” terang Mardun.

Berdasarkan keterangan yang dipaparkan oleh Tim Lawyer dari kantor hukum Etos itu. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK M.Si, seperti membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan salah seorang bawahannya.

“Saat ini masih dalam proses riksa oleh Propam Polres. Untuk hasil pemeriksaan dan pendalaman nanti kita sampaikan,” ujar Asep Sujarwadi saat dikonfirmasi media ini, Rabu (17/1/24) sekira pukul 14.43 wib. (**/Sus)

You Might Also Like

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

admin 2024-01-17
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 3 hari ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 4 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 5 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 5 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

3 hari ago
Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

4 hari ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

5 hari ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?