Foto : Mardun. SH dan Ozi Nofandi, SH / Persada Riau
PERSADARIAU, SIAK – Beberapa waktu yang lalu Kepolisian Resor (Polres) Siak diterpa persoalan besar akibat perbuatan salah satu oknum Kapolsek yang telah membawa satu orang tahanan keluar dari ruang penahanan untuk bepergian ke suatu tempat.
Kini kembali terdengar kabar tak sedap, pasalnya ada seorang oknum anggota Polri di Polres Siak diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Atas apa yang diperbuat oleh oknum tersebut mengakibat seorang warga bernama Sotanto (korban) mengalami kerugian.
Demi memperjuangkan hak nya, korban meminta pendampingan dan pembelaan kepada Kantor Hukum Etos. Dengan memberikan kuasa khusus kepada Tim Pengacara disana, hal ini dibenarkan oleh Mardun SH selaku ketua tim Penasehat Hukum (PH).
“Saudara Sotanto telah mengadukan persoalan yang tengah dihadapinya, lalu memberi kuasa kepada kami untuk membela kepentingan dan mendapatkan kembali mobil miliknya,” kata Mardun kepada wartawan, hari Rabu (17/1/24).
Mobil merek Mitsubishi jenis pick up L300 milik korban dikuasai oleh anggota Polri yang berdinas di Mapolres Siak. Oknum polisi inisial S berpangkat Aiptu tersebut menguasai kendaraan roda empat itu secara tidak sah atau tanpa hak.
“Klien kami memiliki sebuah mobil pick up, mobil tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepemilikannya,” sebut Mardun SH.
“Klien kami ini sebelumnya juga sudah pernah berulang kali meminta kepada oknum tersebut agar bersedia mengembalikan kendaraan itu. Namun apa yang diharapkan saudara Sotanto tidak terwujud,” tambahnya.
Pada hari Kamis (11/1/24), Tim Penasehat Hukum menemui Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Siak. Terkait persoalan itu dibenarkan oleh Kasi Propam. “Peristiwa ini dibenarkan oleh Kasi Propam saat kami temui dikantornya,” ucap Pengacara yang vokal terhadap supremasi hukum.
Tidak hanya sampai disitu, Kapolres Siak, Kasat Reskrim dan Kasi Propam pun turut di surati. Pemberitahuan melalui surat tersebut di terima oleh Bagian Umum pada Mapolres Siak.
“Teruntuk oknum S, telah kami kirimkan somasi. Yang mana kami meminta kepadanya untuk mengembalikan mobil milik klien kami dalam waktu 1×24 jam dan surat pemberitahuan pun sudah kami layangkan kepada Kapolres Siak, Kasi Propam dan Kasat Reskrim,” terang Mardun.
Berdasarkan keterangan yang dipaparkan oleh Tim Lawyer dari kantor hukum Etos itu. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK M.Si, seperti membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan salah seorang bawahannya.
“Saat ini masih dalam proses riksa oleh Propam Polres. Untuk hasil pemeriksaan dan pendalaman nanti kita sampaikan,” ujar Asep Sujarwadi saat dikonfirmasi media ini, Rabu (17/1/24) sekira pukul 14.43 wib. (**/Sus)