Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > PH Korban Menyurati Kapolres Siak Terkait Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Bawahannya
Daerah

PH Korban Menyurati Kapolres Siak Terkait Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Bawahannya

admin
Last updated: 2024/01/17 18:10:51
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Foto : Mardun. SH dan Ozi Nofandi, SH / Persada Riau 

PERSADARIAU, SIAK – Beberapa waktu yang lalu Kepolisian Resor (Polres) Siak diterpa persoalan besar akibat perbuatan salah satu oknum Kapolsek yang telah membawa satu orang tahanan keluar dari ruang penahanan untuk bepergian ke suatu tempat.

Kini kembali terdengar kabar tak sedap, pasalnya ada seorang oknum anggota Polri di Polres Siak diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Atas apa yang diperbuat oleh oknum tersebut mengakibat seorang warga bernama Sotanto (korban) mengalami kerugian.

Demi memperjuangkan hak nya, korban meminta pendampingan dan pembelaan kepada Kantor Hukum Etos. Dengan memberikan kuasa khusus kepada Tim Pengacara disana, hal ini dibenarkan oleh Mardun SH selaku ketua tim Penasehat Hukum (PH).

“Saudara Sotanto telah mengadukan persoalan yang tengah dihadapinya, lalu memberi kuasa kepada kami untuk membela kepentingan dan mendapatkan kembali mobil miliknya,” kata Mardun kepada wartawan, hari Rabu (17/1/24).

Mobil merek Mitsubishi jenis pick up L300 milik korban dikuasai oleh anggota Polri yang berdinas di Mapolres Siak. Oknum polisi inisial S berpangkat Aiptu tersebut menguasai kendaraan roda empat itu secara tidak sah atau tanpa hak.

“Klien kami memiliki sebuah mobil pick up, mobil tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepemilikannya,” sebut Mardun SH.

“Klien kami ini sebelumnya juga sudah pernah berulang kali meminta kepada oknum tersebut agar bersedia mengembalikan kendaraan itu. Namun apa yang diharapkan saudara Sotanto tidak terwujud,” tambahnya.

Pada hari Kamis (11/1/24), Tim Penasehat Hukum menemui Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Siak. Terkait persoalan itu dibenarkan oleh Kasi Propam. “Peristiwa ini dibenarkan oleh Kasi Propam saat kami temui dikantornya,” ucap Pengacara yang vokal terhadap supremasi hukum.

Tidak hanya sampai disitu, Kapolres Siak, Kasat Reskrim dan Kasi Propam pun turut di surati. Pemberitahuan melalui surat tersebut di terima oleh Bagian Umum pada Mapolres Siak.

“Teruntuk oknum S, telah kami kirimkan somasi. Yang mana kami meminta kepadanya untuk mengembalikan mobil milik klien kami dalam waktu 1×24 jam dan surat pemberitahuan pun sudah kami layangkan kepada Kapolres Siak, Kasi Propam dan Kasat Reskrim,” terang Mardun.

Berdasarkan keterangan yang dipaparkan oleh Tim Lawyer dari kantor hukum Etos itu. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK M.Si, seperti membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan salah seorang bawahannya.

“Saat ini masih dalam proses riksa oleh Propam Polres. Untuk hasil pemeriksaan dan pendalaman nanti kita sampaikan,” ujar Asep Sujarwadi saat dikonfirmasi media ini, Rabu (17/1/24) sekira pukul 14.43 wib. (**/Sus)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-01-17
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 1 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?