PERSADARIAU, PEKANBARU – Penguasaan lahan Negara dengan tanpa izin di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga menjadi alat pencucian uang.
Lahan negara yang dikuasai Oberlin Marbun secara tidak sah ini dinilai telah lama berlangsung hingga puluhan tahun, dengan luas yang cukup fantastis yaitu sekitar 574 hektare.
Jackson Sihombing selaku Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) mengatakan Oberlin Marbun tidak hanya menguasai Hutan Tesso Nillo, tapi juga membangun kebun sawit di tanah tersebut.
Organisasi masyarakat (Ormas) ini sedang mempersiapkan laporan ke penegak hukum terhadap oknum tersebut atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Oberlin Marbun memiliki kebun sawit 574 hektare diketahui tidak ada memiliki izin apapun, dia memiliki banyak harta yang diduga dihasilkan dari kebun sawit ilegal tersebut. kami akan ungkap TPPU nya sampai ke akarnya, bila perlu kami siapkan demo di Jakarta,” ujar Jackson saat memberikan keterangan kepada wartawan, (13/5/25).
Jackson menambahkan, Selain penyitaan yang akan dilakukan Satgas PKH, pidana khusus harus diterapkan bagi Oberlin Marbun apabila terbukti menguasai lahan negara tanpa izin.
“Yang kita harapkan dari penegakkan hukum itu nanti ialah penyitaan kebun sawit yang telah terbangun di kawasan hutan, dan pidana khusus atau TPPU nya. Ini nanti jadi fokus kami sebagai sosial control. Karena data sama kita lengkap,” tutur Jackson.
Sebelum Ormas PETIR mengungkap dan mendesak Penindakan 574 hektare Kebun Sawit Oberlin Marbun di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
PETIR menyoroti lambannya penindakan oleh Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau.
Jackson Sihombing, Ketua Umum DPN PETIR menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Satgas PKH. Khususnya dalam menangani kasus kebun sawit milik Oberlin Marbun yang terletak di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
Jackson menjelaskan, lahan sawit yang dimaksud memiliki luas sekitar 574,78 hektare, berdasarkan data yang tercantum dalam surat permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perkebunan tersebut berada di wilayah administrasi Desa Segati dan termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.
Berikut titik koordinat areal kebun sawit tersebut; 101°40’32,417″E, 0°3’4,089″S.
101°40’44,461″E, 0°2’24,984″S.
101°40’37,151″E, 0°1’56,668″S,
101°39’13,117″E, 0°1’55,048″S.
101°38’20,078″E, 0°2’20,618″S.
101°38’19,167″E, 0°2’40,325″S.
101°38’27,448″E, 0°3’5,55″S.
101°39’1,465″E, 0°3’5,194″S.
101°39’1,041″E, 0°2’32,2″S.
101°39’56,498″E, 0°2’30,05″S.
Jackson juga menduga adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan surat keterangan tanah (SKGR) oleh oknum Kepala Desa dan Camat setempat, karena menerbitkan surat atas tanah negara di dalam kawasan hutan. ***

