PERSADARIAU, JAKARTA – Setelah menyoroti harta kekayaan tidak wajar milik salah satu pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru.
Aktivis anti korupsi Pemuda Tri Karya (PETIR) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) di Jakarta Selatan.
PETIR melaporkan Kepala UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru pada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ke lembaga anti rasuah tersebut, Kamis (7/8/25).
Di dalam laporan tersebut dirincikan sejumlah kejanggalan sumber harta kekayaan milik pejabat bernama Sarwono.
“Iya, kita telah melaporan dugaan harta tidak wajar milik pejabat dinas perhubungan kota pekanbaru ke KPK tadi. Laporan resmi diserahkan Ketua Plt DPW PETIR DKI Jakarta,” kata Jakop.
Jakop mengatakan, pejabat tersebut diduga memiliki beberapa properti mewah di lokasi strategis di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
PETIR telah melakukan investigasi mendalam mengenai beberapa harta kekayaan pejabat tersebut selama dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami menemukan ketidaksesuaian antara pendapatan yang dilaporkan dengan total kekayaan yang dimiliki, termasuk aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan mewah,” katanya.
Sejumlah harta kekayaan yang dimiliki pejabat tersebut tidak seimbang dengan penghasilan resmi bersangkutan. Merujuk tunjangan kinerja untuk pejabat PNS eselon IV sekitar ditaksir capai Rp. 3.000.000 – 5.000.000.
Sementara gaji dan pendapatan resmi yang diterima tidak mencukupi untuk membeli aset-aset tersebut. PETIR menilai hal ini mengindikasikan adanya potensi tindakan korupsi atau penyalahgunaan jabatan.
Diketahu sejak 2018 hingga tahun 2022 Sarwono diketahui menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha UPTD Parkir, Kasi manegemen kebutuhan jalan hingga menjabat jadi Kepala Sub Bagian Keuangan di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Hingga akhirnya pejabat tersebut menduduki jabatan sebagai Kepala UPTD Pengelolaan Trans Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Meski pelantikan jabatan itu tidak pernah ditemukan.
“Beberapa dokumentasi sudah kami rangkum, dan kami uraikan dalam laporan. Beberapa diantaranya dilaporkan memiliki rumah mewah dua lantai diatas sebidang tanah ditaksir sekitar 1000 meter persegi, memiliki usaha jual beli sepeda motor, agen pengiriman uang hingga sejumlah kendaraan mewah dan lain-lain. Jika ditaksirkan keseluruhan mencapai miliaran,” bebernya.
Jakop Sihombing juga menambahkan, harta kekayaan itu juga tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab nama Sarwono sebagai Pejabat di Kota Pekanbaru tidak dapat ditemukan dalam pencarian.
“Laporan ini kami harapkan dapat menjadi langkah awal bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya. ***

