Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kampar Butuh Sentuhan Tangan Negara
Daerah

Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kampar Butuh Sentuhan Tangan Negara

admin
Last updated: 2024/02/26 21:42:50
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah, potensi masalah yang timbul tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup.

Dewasa ini, penambangan bahan golongan galian C yang lebih dikenal dengan sebutan galian C di Kabupaten Kampar menjadi perbincangan bagi masyarakat Provinsi Riau.

Pasalnya, usaha tambang (quarry) tersebut diduga tidak mengantongi izin pertambangan resmi dari instansi terkait. Namun tetap dapat tumbuh dan berkembang seakan tiada matinya.

Kelompok pemerhati lingkungan hidup baru-baru ini meninjau lokasi-lokasi penambangan mineral bukan logam tersebut. Tim menemukan pada beberapa tempat kondisi kerusakan lingkungan sudah sangat memprihatinkan.

Tidak hanya mengeruk dari DAS (Daerah Aliran Sungai) di Sungai Kampar, ada juga tambang-tambang yang beroperasi di daratan. Para pengusaha seperti berlomba-lomba untuk mengeksploitasi, kondisi ini di perparah karena tingginya permintaan akan material itu,” kata salah seorang pemerhati lingkungan H Tanjung, kepada para wartawan, Senin (26/2/24) pagi.

Lanjutnya, bukan tanpa sebab aktivitas ini banyak disorot oleh berbagai kalangan, selain legalitas yang patut dipertanyakan, kegiatan pertambangan juga mengakibatkan hancurnya kelestarian alam dan perubahan bentang alam yang berpotensi memicu bencana bagi kehidupan manusia nantinya.

Ia menuturkan, penyelenggara pertambangan kurang memperhatikan akibatnya terhadap lingkungan hidup. Disadari atau tidak, kondisi tragis terlahir pada alam sekitar lokasi tambang yang masih aktif maupun area bekas tambang yang membutuhkan penanganan serius.

“Tak miliki izin pertambangan tentu itu ilegal atau tidak resmi, bagaimana mungkin punya rasa tanggung jawab mereklamasi lingkungan pasca tambang,” tutur Tanjung.

“Negara harusnya hadir dalam persoalan ini,” katanya lagi.

Pada umumnya pengusaha penambangan bahan galian golongan C melakukan kegiatan penambangan memakai alat berat (excavator). Dalam pemakaian alat-alat berat inilah yang mengakibatkan terdapatnya lubang-lubang besar bekas galian yang kedalamannya mencapai 3 meter lebih. Dan apabila bekas galian ini tidak direklamasi oleh pengusaha mengakibatkan lingkungan sekitarnya menjadi rusak.

Dari pengamatan Tim di lapangan, metode penggalian berawal dari pengerukkan lapisan-lapisan tanah. Kemudian hasil galian yang memiliki nilai jual akan dipasarkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan material galian C.

Sumber daya alam tersebut tidak hanya dijual kepada perorangan, ada juga perusahaan-perusahaan besar, hingga dibawa ke luar Kabupaten Kampar.
“Kami juga tanyakan kepada supir-supir truk angkutan di lokasi, dari mereka diketahui bahwa sebagian besar hasil tambang dibawa ke luar daerah dari Kampar,” kata pegiat lingkungan ini.

Masih Tanjung, pihaknya menduga pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan dilingkungan pemerintah memakai bahan galian C yang ditambang secara tidak sah.

“Jadi, ada badan usaha yang menampung (galian c) dan bukan perusahaan kacangan. Ini benar-benar nekat sekali, padahal secara hukum perbuatan itu dilarang dan dapat dikatakan sebagai penadah. Karena sesuatu yang dihasilkan dengan cara melanggar hukum sudah tentu tidak legal,” jelasnya.

Informasi yang berhasil dirangkum Tim, diketahui ada dua oknum petinggi lembaga negara yang disinyalir sebagai pemilik usaha pertambangan. Tak main-main, luas lahan yang dijadikan area penambangan lebih dari 20 hektar.

“Di Lokasi milik pejabat itu material menumpuk-numpuk menjulang bagaikan gunung. Ada indikasi juga mensuplai ke berbagai proyek dan tidak tertutup kemungkinan proyek pembangunan milik pemerintah. Ya, bisa saja hal itu terjadi dengan memegang jabatan tinggi dapat memuluskan jalan (bisnis),” terang Tanjung.

Terakhir, Tim pemerhati lingkungan ini masih terus akan mengikuti kisah perjalanan komoditas hasil tambang galian yang diduga ilegal tersebut. Disisi lain, dalam proses produksi pelaku penambangan memerlukan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, disekitar kawasan tambang begitu mudah menemukan tumpukan solar dengan menggunakan tanki-tanki berkapasitas 1000 liter.

Pengelolaan lingkungan berlandaskan pelestarian bertujuan menjaga hubungan manusia dengan lingkungan supaya selalu berada pada kondisi optimum. Hal ini dimaksudkan agar manusia dapat memanfaatkan sumber daya alam secara terkendali dan lingkungannya mampu menciptakan sumbernya untuk di eksploitasi.***

Sus

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-02-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 2 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 3 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 4 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

4 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

6 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

6 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?