Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Pelajar SMA di Aceh Jadi Korban Perkosaan Pria “Pelangi”
HukrimNasional

Pelajar SMA di Aceh Jadi Korban Perkosaan Pria “Pelangi”

admin
Last updated: 2023/10/25 23:22:38
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Gambar : ilustrasi/net

PERSADARIAU, SIGLI – Seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) menjadi korban hubungan sesama jenis atau laki-laki dengan laki-laki. Korban masih berusia 16 tahun.

Kala itu korban sedang duduk di sebuah kafe di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie bersama teman-temannya untuk bermain game.

Saat korban dan temannya sedang bermain game, pelaku yang diketahui berinisial F berusia 38 tahun datang untuk ngobrol.

Kemudian dirinya mengajak korban makan siang di kawasan Beureunuen. Namun, alih-alih makan siang, pelaku malah mengajak korban ke rumahnya di kawasan Peukan Baro.

Setibanya di rumah tersebut, pelaku mambawa korban masuk ke dalam kamarnya untuk melakukan hubungan maksiat yang diharamkan agama.

Ayah korban yang curiga dengan raut wajah anaknya yang murung saat di rumah, menanyakan apa yang sudah terjadi.

Akhirnya korban menceritakan perbuatan yang telah dilakukan pelaku kepada ayahnya. Tak terima anaknya dinodai, ayah korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Pidie.

Berdasarkan putusan Nomor 24/JN/2023/MS.Sgi yang dibacakan, Kamis 19 Oktober 2023, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Hakim Adam Muis menyatakan terdakwa Fadlon Radhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan anak.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum terhadap terdakwa Fadlon Radhi sebanyak 65 kali cambuk,” bunyi putusan tersebut, sebagaimana dilansir Serambinews.com.

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, terdakwa Fadlon Radhi sedang pergi ke sebuah kedai kopi di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie. Di sana, terdakwa melihat korban yang sedang duduk bersama temannya yang sedang bermain game.

Terdakwa hanya sekedar mengenal korban dan tidak mengetahui identitas teman korban itu.

Lalu terdakwa menghampiri korban dan mengajak mengobrol. Selanjutnya terdakwa duduk dibelakang korban sambil nonton youtube di handphonenya.

Usai melakukan tindakan maksiat yang diharamkan itu, terdakwa mengantar korban pulang dengan menurunkan korban di satu kawasan di Kecamatan Sakti, Pidie.

Sesampainya di rumah, ayah korban melihat anaknya terlihat murung. Sehingga ia kemudian bertanya kepada korban mengapa suasana hatinya sedang buruk dan awalnya tidak menjawab panggilan telepon.

“Tadi saya diajak oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai saudara Abah (panggilan untuk ayah korban) untuk makan siang di Beureunuen,” ujar korban kepada ayahnya.

Mendengar apa yang dialami anaknya, ayah kandung korban tidak terima dan langsung melapor ke SPKTD Polres Pidie.

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: LGBT, Pelangi
admin 2023-10-25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 16 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

2 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

3 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?