PERSADARIAU, KAMPAR – Eksploitasi isi perut bumi oleh pelaku usaha di jalan Cendana Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar, diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Setelah menelusuri dari narasumber terpercaya, diterima informasi dan petunjuk berupa dokumen perizinan berusaha yang diduga milik pengusaha tambang dilokasi tersebut.
“Disana ada dua tambang, pertama milik FZ di koordinir anaknya sendiri dan yang kedua milik AN, dimandori pekerjanya bernama Uj,” ucap narasumber kepada wartawan, (30/11/24).
Lalu, sumber ini mengirimkan sebuah tangkapan layar dari status akun WhatsApp milik Uj yang memuat dokumen perizinan atas nama salah satu badan usaha (PT).
Akan tetapi beberapa keterangan dalam dokumen tersebut telah disensor coretan pada bagian Nomor Izin, Nama Pelaku Usaha dan Nomor Induk Berusaha.
Keterangan terus digali menggunakan titik koordinat yang dikumpul dari lapangan. Awak media merangkum data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.
Dalam sistem Online Single Submission (OSS) menampilkan informasi, tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah pada 5 (lima) titik koordinat.
Sedangkan 3 (tiga) titik koordinat lainnya masuk ke dalam wilayah IUP milik PT HMK. Kemudian, pihak ESDM Riau mengungkapkan PT HMK belum diizinkan beroperasi.
“PT HMK belum boleh beroperasi,” ungkap pejabat ESDM Riau ini, Rabu (3/12/24) sore.
Saat awak media mengkonfirmasi kebenaran informasi terkait dokumen perizinan berusaha tersebut kepada oknum Uj, namun hingga berita ini terbit pekerja tambang itu tidak merespon. ***