Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Modus Rental Sepeda Motor, Korban Dapati Kendaraannya Sudah Digadaikan Pelaku
DaerahHukrim

Modus Rental Sepeda Motor, Korban Dapati Kendaraannya Sudah Digadaikan Pelaku

admin
Last updated: 2023/11/06 07:37:32
admin
Share
4 Min Read
SHARE
Korban Penipuan dan Penggelapan Masih Menunggu Kepastian Hukum Dari Polsek Siak Hulu

PERSADARIAU, KAMPAR — Warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, AL menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh APR dengan modus menyewa sebuah sepeda motor merek honda beat tipe terbaru keluaran tahun 2023 milik korban.

Mulanya AL di hubungi seseorang yang tidak dikenalnya melalui telepon whatsapp, dalam obrolan tersebut si penelepon mengutarakan niat bahwa dirinya hendak menyewa sepeda motor milik korban.

“Saya dapat telepon whatsapp dari seseorang bernama APR (penyewa, red) dan bilang ingin merental sepeda motor. Beberapa hari kemudian barulah APR ini datang kerumah saya untuk membuat kesepakatan sewa,” ucap AL saat di wawancarai media ini, Sabtu (4/11/23).

“Dia datang bersama temannya satu orang. Pengakuan APR ke saya, temannya itu cuma mengantarkan saja,” tambahnya.

Pada tanggal 17 September 2023, dalam perjanjian sewa menyewa itu AL meminta jaminan kepada APR selaku penyewa berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta membayar sewa kendaraan roda dua selama 2 (dua) hari sebesar Rp 200.000,00.

“Sebagai syaratnya saya minta dia meninggalkan KTP dan kartu BPJS tapi karena tidak punya kartu BPJS maka diganti dengan kartu NPWP. APR ini rencana nyewa sepeda motor selama dua hari,” terang AL.

Korban juga sebut, dirinya sempat melempar sebuah pertanyaan kepada si penyewa, hendak pergi kemana tujuannya. Lalu dijawab oleh APR, bahwa ia akan berangkat ke kota Bangkinang untuk menghadiri acara keluarga.

Lalu saat batas waktu sewa telah habis, pemilik kendaraan ini menghubungi orang yang menyewa sepeda motor honda beat tersebut dan menanyakan kapan akan mengembalikan sepeda motor miliknya. Bukannya memberi kepastian, oknum itu malah berdalih dengan menambah masa penyewaan.

“Dia minta perpanjang sewa dua hari kedepan sambil berjanji akan mentransfer uang sewa berikutnya,” ujar AL.

Masih kata AL, ketika perpanjangan waktu dua hari itu berakhir dirinya kembali menghubungi APR sembari meminta agar segera mengembalikan kendaraan yang disewa beserta uang rentalnya. Lagi-lagi pria itu mengelak gunakan berbagai alasan.

“Saya belum mendapatkan duit untuk bayar rental dan genapkan menjadi satu minggu saja sewanya, saya sekarang di tapung,” ungkap AL menirukan perkataan APR.

Singkat cerita, setelah seminggu berlalu AL merasa telah ditipu. Dengan ditemani RHM (teman korban), korban bersama temannya berupaya mencari keberadaan sepeda motor miliknya.

Pencarian pun membuahkan hasil, akan tetapi kendaraan roda dua tersebut sudah di gadaikan oleh AF kepada seorang pria bernama RHL di Tapung Hulu.

Tidak terima telah ditipu APR, akhirnya AL pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siak Hulu sebab tempat terjadinya transaksi sewa menyewa tersebut di rumah AL yang beralamat di perumahan Griya Lembah Damai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Namun hingga saat ini pelaporan yang dibuat oleh korban belum ada kejelasan arah penegakkan hukum terhadap pelaku atas kerugian yang dialami AL.
“Sepeda motor saya saat ini diamankan di Polsek Tapung Hulu, dan laporan yang saya buat belum ada kelanjutannya sampai sekarang,” tutup korban.

(Sus)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: modus sewa motor, motor raip, Sewa gadai, Tapung
admin 2023-11-06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 16 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?