Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Miris, Usai Unjuk Rasa di Kantor Desa, 5 Orang Masyarakat Ditetapkan Tersangka Polres Kampar
HukrimNasional

Miris, Usai Unjuk Rasa di Kantor Desa, 5 Orang Masyarakat Ditetapkan Tersangka Polres Kampar

admin
Last updated: 2023/03/07 16:12:46
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Lima (5) orang masyarakat Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, bernama Zulpita (Pr), Yeni marlina ( Pr ), Willia ( Pr ), Muhammad Fadli ( Lk ), dan Hairi Ulfa Romadhon ( Lk ) ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Kampar atas laporan Polisi nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 03 September 2022 yang dibuat oleh Perangkat Desa Senama Nenek.

Kelima orang masyarakat Senama Nenek tersebut dituduh melakukan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP yakni melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama – sama dengan cara memakukan triplek bertuliskan “ Di segel ” pada kusen pintu Kantor Desa Senama Nenek saat aksi unjuk rasa hari Sabtu tanggal 03 September 2022 lalu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Persada Riau dari Tim hukum Masyarakat yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setempat, mengatakan unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut pembagian kebun pola KKPA PT. Sumber Jaya Indahnusa  dan sebagai bentuk protes atas diperjual belikanya ratusan hektar tanah ulayat Kenegerian Senama Nenek oleh oknum tertentu kepada oknum perusahaan yang ada disekitar Desa Senama Nenek.

” Berdasarkan data pada kami, ada belasan milyar uang yang mengalir kepada oknum penjual tanah tersebut. Kami menduga penetapan Klien kami sebagai tersangka hanya karena memakukan triplek bertuliskan segel tersebut sangat dipaksakan,” kata Suroto salah satu Tim hukum tersangka.

” Karena awalnya dalam proses penyelidikan, klien kami dituduh memecahkan kaca – kaca jendela Kantor Desa Senama Nenek pada hari Sabtu (03/9/2022) pukul 09.00 Wib saat aksi unjuk rasa tersebut. Akan tetapi tuduhan tersebut dapat Klien kami bantah dengan menunjukkan photo dan video lengkap dengan keterangan jam berapa photo dan video tersebut diambil, yang menunjukkan bahwa sampai dengan aksi unjuk rasa selesai yakni Pkl. 18.00 Wib, kondisi Kantor Desa Senema Nenek termasuk jendela – jendela tidak ada yang rusak,” jelasnya lagi.

” Setelah tuduhan pengrusakan dapat kami bantah dengan bukti – bukti yang akurat, kemudian Penyidik Satreskrim Polres Kampar tidak pernah lagi mempertanyakan hal tersebut kepada Klien kami, Penyidik mengalihkan fokusnya kepada peristiwa triplek yang bertuliskan “ Di Segel ” yang dipakukan ke konsen pintu Kantor Kepala Desa Senama Nenek pada saat aksi unjuk rasa dan peristiwa inilah yang membuat lima orang Klien kami ditetapkan sebagai Tersangka,” ulasnya menjelaskan peristiwa yang dialami kliennya tersebut.

” Bahwa Klien kami sangat keberatan atas penetapan dirinya sebagai Tersangka hanya karena memakukan triplek bertuliskan “ Di Segel ” pada konsen pintu Kantor Desa Senama Nenek sebab apa yang dilakukan oleh Klien kami tidak ada mengakibatkan kerusakan melainkan cuma meninggalkan bekas lubang sebesar jarum pada konsen pintu tersebut,” ucap Suroto kesal.

Selain itu, kata Suroto, pintu Kantor Desa Senama Nenek yang disegel kliennya saat itu memang tidak difungsikan dikarenakan kantor desa sedang direnovasi dan segala aktifitasnya dipindahkan ke gedung lain.

” Penyegelan yang dilakukan Klien kami tersebut hanya sebagai bentuk ekspresi kekecewaan kepada Kepala Desa Senama Nenek yang tidak pernah mau bertemu dengan masyarakatnya meski sudah beberapa kali diundang oleh pihak masyarakat untuk membicarakan persoalan pembagian kebun pola KKPA dan penjualan tanah ulayat Senama Nenek kepada oknum perusahaan,” bebernya.

” Sebagai tindak lanjut dari keberatan tersebut, kami kuasa hukum dari Tim Advokat Pejuang Keadilan ( TAPAK ) Riau akan menyurati Polda Riau dan Mabes Polri untuk meminta agar dilakukan evaluasi terhadap penetapan Tersangka Klien kami,” ungkapnya. rls

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Kampar viral, kriminal masyarakat, mafia hukum
admin 2023-03-07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

2 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?