PERSADARIAU, KUANSING – masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pulau Bayur (FMPPB) merespon pemberitaan yang keliru di media online yang berjudul “Polres Kuansing Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Gelar Sosialisasi di Desa Pulau Bayur Cerenti Terkait Rencana Penambangan Batu Bara PT Lingkaran Dewaro Energi (LDE)” dalam berita tersebut ada beberapa informasi yang tidak sesuai dengan data dan kondisi di Desa Pulau Bayur terkait penolakan masyarakat terhadap aktivitas tambang yang merusak kebun karet dan sawit.
Emar, juru bicara FMPPB menyebutkan pertemuan awalnya dilakukan di Balai Desa Pulau Bayur pada Kamis 9 Maret 2023, pukul 14.00. namun terjadi perubahan oleh Camat Cerenti,Yuhendra S.sos dengan alasan tidak kondusif akhirnya di alihkan ke kantor Camat, selain itu dalam berita di sebutkan turut hadir tokoh masyarakat dan 100 masyarakat, namun pada kenyataannya masyarakat tetap menunggu di Balai Desa sesuai kesepakatan awal. “Masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut hanya sebagian kecil memiliki kebun, harusnya yang di undang penduduk yang mayoritas memiliki kebun, karena undangan bersifat lisan menurut masyarakat itu jangga sehingga mereka tidak hadir,” Kata Emar.
Selain itu FMPPB merespon pernyataan dari Plt Bupati, Wakil Ketua DPRD dan Kapolres Kuansing karena dianggap keliru dan tidak mendasar. Kapolres menyebutkan bahwa dengan adanya sosialisasi maka akan menghindari gesekan, namun apa yang di ucapkan Kapolres tidak benar, gesekan tejadi karena dari awal masyarakat menilai izin dan tahapan sosialisasi yang pernah dilakukan oleh perusahaan cacat formal, “Karena dalam pengurusan izin tidak melibatkan mayoritas masyarakat memiliki kebun yang terdampak,” Ujar Emar.
Selanjutnya Plt Bupati dalam pertemuan di Kantor Camat, mengatakan terbitnya izin perusahaan PT LDE pada tahun 2014 itu pada masa Bupati Sukarmis, menurut FMPPB apa yang disampaikan itu keliru, “Seharusnya Plt Bupati membaca dahulu izin perusahaan, karena izin yang di keluarkan atas nama PT Fabrik Komponen Industri Energi (FKIE) bukan PT Lingka Dewaro Energi (LDE), jika ada perubahan harusnya ada pemberitaan dan izin baru.” Sebut Emar.
Penyataan Zulhendri, Wakil Ketua DPRD Kuansing kurang tepat, menurutnya hadirnya perusahaan ini akan berdampak positif dengan adanya pendapat dari aktivitas tambang Batu Bara, FMPPB jelaskan sebelum berbicara anggota dewan turun ke lokasi dan bertemu dengan masyarakat melihat kondisi, terkait adanya keuntungan dari investasi dari PT FKIE, menurut FMPPB lebih banyak mendatangkan musibah untuk anak cucu ke depan. “Padahal Zulhendri merupakan anggota depan yang memiliki suara terbanyak di Kecamatan Cerenti tapi tidak berpihak kepada masyarakat.
FMPPB menyebutnya bahwa alasan penolakan. Masyarakat karena,
1. Kebun tersebut masih produktif dengan adanya tanaman karet dan sawit yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
2.Kebun tersebut satu-satunya milik masyarakat dan bisa diwariskan ke anak dan cucu nanti.
3. Kebun karet dan sawit berdekatan dengan pemukiman dengan kontur daratan rendah.
4. Aktivitas pertambangan akan berdampak pada kerusakan lingkungan yaitu pencemaran sungai Batang Kuantan, adanya polusi debu dari aktivitas tambang yang mengganggu pernapasan dan ancaman kematian taman karet dan sawit.
Melihat hal tersebut FMPPB meminta kepada Kementerian ESDM, Gubernur Riau, Bupati Kuansing, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten untuk segera meninjau ulang perizinan PT FKIE karena sejak tahapan awal masyarakat tidak dilibatkan dalam musyawarah tingkat desa.