PERSADARIAU, PEKANBARU — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada hari Selasa (26/9/23) sekitar pukul 14.00 wib.
Demo yang dilaksanakan LSM Gempur ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Riau, diantaranya dugaan korupsi pelaksanaan medical check up di DPRD Riau, dugaan korupsi pengadaan sapi Madura pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau.
Dalam aksi itu, koordinator lapangan (korlap) LSM Gempur, Robert menyampaikan tuntutannya dihadapan pihak Kejati Riau yang di wakili oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Bambang Heripurwanto SH MH, Kepala Sub Bagian Keamanan Dalam (Kasubag Kamdal) Victor Wood.
Ada pun isi tuntutan pada aksi unjuk rasa damai ini, sebagai berikut :
1. Meminta Kepala Kejati Riau untuk melakukan pelidikan dan penyidikan dugaan korupsi anggaran pelaksanaan medical check up DPRD senilai Rp 371.200.000 di tahun anggaran 2022.
2. Meminta Kejati Riau memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Riau.
3. Meminta Kejati memeriksa Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
4. Meminta Kejati Riau memeriksa direktur PT PADM selaku rekanan penyedia jasa medical check up.
5. Meminta Kejati memeriksa 65 orang anggota DPRD Riau yang melakukan kegiatan medical check up tersebut.
6. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejati Riau periksa Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau terkait pengadaan sapi Madura senilai Rp 20,9 Miliyar yang diduga telah merugikan keuangan negara.
7. Meminta KPK dan Kejati memeriksa direktur PT KMI selaku rekanan penyedia hewan sapi.
8. Meminta Kejaksaan Agung RI, memeriksa Kadis Peternakan Provinsi Riau beserta jajarannya. Atas keterangannya tentang koordinasi dan pendampingan kegiatan pengadaan sapi madura yang kerap menyebutkan jabatan dari oknum Kejaksaan Tinggi Riau, yang terkesan seolah untuk menakut nakuti.
Robert juga mengatakan, pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, harus berpedoman pada prinsip dasar dalam pengadaan barang/jasa yaitu efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif, serta akuntabel sehingga hasilnya dapat di pertanggung jawabkan.
Menanggapi aspirasi yang telah di sampaikan oleh LSM Gempur, Kejati Riau melalui Kasi Penkum, Bambang Heripurwanto mengapresiasi atas kontrol sosial yang dilakukan rekan-rekan aktifis dan media di depan massa pengunjuk rasa.
“Tuntutan yang di sampaikan oleh korlap, kami sudah mendengarkan dan kami akan meneruskan kepada pimpinan melalui PTSP Kejati dan untuk tindak lanjutnya penanganan laporan ini, kami akan berkabar kepada korlap,” ucap Bambang.
Usai menyapa dan merespon massa yang berdemo, Kasi Penkum Kejati Riau menerima sebuah surat berisikan tuntutan aksi dari LSM Gempur Riau yang diserahkan langsung oleh korlap pengunjuk rasa.
Dugaan korupsi di 2 (dua) instansi Pemerintah Provinsi Riau tersebut diduga terjadi kerugian Negara/Daerah dengan nilai miliyaran rupiah, yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah pada masing-masing dinas tersebut.
(Sus)