Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Laporan PETIR Terhadap PT MNS Ditindaklanjuti Kejaksaan Agung
Daerah

Laporan PETIR Terhadap PT MNS Ditindaklanjuti Kejaksaan Agung

admin
Last updated: 2024/12/10 19:10:43
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Dugaan korupsi eksplorasi pertambangan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) oleh PT Malay Nusantara Sukses (MNS) bergulir di tangan Jaksa.

Perusahaan tersebut dimiliki oleh calon orang nomor satu di Provinsi Riau yang baru saja meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024.

PT MNS memiliki wilayah usaha pertambangan batu Granit itu seluas 198 hektar di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Usai dilaporkan ke Kejaksaan Agung tanggal 7 November 2024 lalu, kini berkas laporan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Ketua Umum DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing, mengatakan pihaknya di undang untuk memberikan keterangan tambahan kepada Jaksa.

“Kita di panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan TPPU dan korupsi pertambangan batu granit di kawasan hutan yang di duga pemilik nya bapak Abdul Wahid,” katanya, Selasa (10/12/24).

“Laporan kami ke Jampidsus Kejagung RI dalam kasus TPPU dan korupsi oleh PT MNS dilimpahkan ke Kejati Riau, dan saya sebagai pelapor telah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik hari ini,” tambahnya.

Jackson menguraikan, Jaksa penyidik meminta beberapa tambahan dokumen yang telah di lampirkan sebelumnya.

Saat ditanyakan pemeriksaan apa saja yang dilakukan. Ketum PETIR menjelaskan bukti-bukti dugaan TPPU dan korupsi PT MNS milik AW ke Penyidik.

Kemudian dia membeberkan hasil investigasi Ormas PETIR, bahwa berdasarkan data geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, tidak ditemukan legalitas izin penggunaan/pinjam pakai kawasan hutan.

Berdasarkan liputan peta citra satelit world imagery, belum terlihat secara menyeluruh dilaksanakan kegiatan mengelola izin tambang.

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi Riau atas tindaklanjut laporan kami, semoga kasus ini segera terungkap,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, PT MNS dilaporkan atas dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan korupsi lantaran mengeksplorasi pertambangan batu granit di kawasan hutan produksi.

Menurutnya hal itu bertentangan Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, dia

Dalam uraian laporannya PT MNS berada di lokasi Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten indragiri Hilir, Kode WIUP: 1114045102021001, SK IUP: 766/1/IUP/PMDN/2021, tanggal akhir: 2024/08/09 00:00:00.000, dan tanggal berlaku: 2021/08/09 00:00:00.000.

Berdasarkan dalam dokumen AHU kepemilikan perusahaan, PT MNS bebernya, dimiliki lima orang, yaitu Haidir sebagai Komisaris Utama, Mansun direktur utama, Masrukin direktur, Abdul Wahid (AW) komisaris, dan Ismail sebagai direktur.

“Perhitungan denda administrasi PT MNS karena berada di kawasan hutan produksi, luas aeal 198 ha x Rp1.600.000 x 10 = Rp3.168.000.000/Tahun. Bila izin tambang PT MNS berlaku 3 tahun, maka 3.168.000.000 x 3 = Rp9.504.000.000. Jadi, sekitar Rp9,5 miliar denda administrasi yang harus dibayar PT MNS ke Negara,’’ tegas Jackson Sihombing. **

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-12-10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 16 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?