PERSADARIAU, KAMPAR — Polemik surat tanah SKT No ; 594/SKT/PEM-PS/VI/2023?246 tanggal 20 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Kades sebelumnya Ali Lubis menjadi perbincangan publik, bahkan Datuk Bandaro Suku Domo di wilayah Gunung Sahilan, Kampar Kiri Hulu, Kampar, Masudi, juga angkat bicara pada Kamis (25/1/24).
Selain itu aktivis lingkungan Tommy Freddy Manungkalit, melihat ada keganjilan dimana penerbitan surat ini dimana satu hari berselang sekira Tanggal 21 Juni 2023 terbit pula SKGR dengan No; 593/SKGR/PEM-PS/VI/2023/67 yang ditandatangani oleh Kades Padang Sawah Ali Lubis atas namanya sendiri.
Ninik mamak (kalipah) luwak Ujung Bukit yaitu daerah tetangga Datuk Soti Suku Domo di Gunung Sahilan ini hanya berharap kepada para pihak, “jika ada masyarakat dilibatkan perusahaan bekerja sama kita dukung,”kata Datuk Bandaro, Masudi.
Sementara Dt Soti Suku Domo, Kenegarian Padang Sawah Darnius, mengatakan semenjak tahun 1998 sejak terbit Hutan Produksi (HP) Sei Asam tepatnya dalam izin Konsesi HPHTI PT PSPI pihak pemerintah daerah (Kades) tidak boleh lagi menerbitkan surat dalam lokasi itu.
“Semenjak tahun 1998 itulah tak ada lagi SKT, jadi kalau Ali Lubis selaku Kepala Desa menerbitkan surat apalagi atas namanya sendiri maka patut kita duga SKT tersebut ilegal,” kata Dt Darmius melalui telepon selulernya, pada Kamis (25/1/24).
Namun sangat disayangkan dimana semenjak Kades Ali Lubis dilantik sekira pertengahan Desember 2017 diduga mulailah Kades mencari pakang tanah, bahkan Kades memindahtangankan tanah yang digarap warga itu dengan menakut-nakuti warga atau ancaman kecil yaitu dengan memarit gajah jalan masuk ke lokasi tanah mereka.
“Tanah itu dapek Kades karena ado unsur pemaksaan. Bagi warga yang tidak mau menjual tanah pada Kades mengancam akan membuat di parit gajah,” katanya.
Karena takut ada sebagian pemilik tanah garapan warga yang menjual dengan kwitansi saja dan sebagian lagi tak mau menjual karena tanah itu kata Dt Darnius anak kemenakan itu bukan untuk diperjual belikan.
“Anak kemenakan yang telah menjual kepada Kades maka nama-nama mereka telah hilang sebagai pemilik lahan dari anak keponakan Dt Soti Padang Sawah,” katanya.
Sementara Pengacara Ali Lubis, Rico Febputra, SH meluruskan berdasarkan keterangan klien nya Ali Lubis.
“terhadap lahan tersebut kline kami bukan penjual melainkan beliau adalah pembeli dengan beritikad baik dan dilindungi hukum,” kata Rico di kantor Tim Jurnalis Metro Group di bilangan Jln Durian Kota Pekanbaru, Kamis (25/1/24) sore.
Kata Rico, pertama pembeli itu sah saja mengelola lahannya. “karena beliau pembeli. Kita tidak pernah menjual kepada pihak manapun,” pungkasnya.
Ketika Rico ditanya apakah Ali Lubis tahu kalau lahan yang dibelinya itu adalah kawasan hutan, ia mengatakan bukan kawasan hutan, menurutnya lahan tersebut adalah kebun karet yang sudah dikuasai warga selama puluhan tahun.**