PERSADARIAU, PELALAWAN — Komunitas Pekan Tua Lestari (PATAR) Kabupaten Pelalawan sarankan pemerintah ditingkat Kelurahan atau Desa segera melakukan pendataan seluruh lahan masyarakat maupun fasilitas umum yang belum disertifikasi (SHM).
Percepatan pendataan dimaksudkan untuk mengoptimalkan program pemerintah pusat dalam mengindetifikasi tapal batas antara wilayah ditingkat Desa atau Kelurahan.
Direktur Bidang Data dan Advokasi PATAR, Sanjaya mengatakan lembaganya membuka kesempatan bagi masyarakat atau pihak pemerintahan desa di Kabupaten Pelalawan yang ingin mensertifikatkan (SHM) lahannya.
” Ini kesempatan bagus untuk dimanfaatkan bagi pemerintahan ditingkat desa agar tapal batas menjadi jelas. PTSL ini tidak hanya untuk lahan kosong, tapi kebun sawit bahkan fasilitas umum juga bisa (SHM),” jelas Sanjaya kepada Persadariau, Sabtu (22/2/2025).
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan serta penyelesaian konflik antara perusahaan dengan masyarakat. Program ini dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
” Untuk registrasi kami sarankan secara kolektif, setiap desa 500 atau 1000 obyek agar BPN nantinya bisa maksimal dan efektif,” ujarnya.
Untuk nomor telepon konsultasi bisa menghubungi nomor 082334696960 Sanjaya atau 082283001167 Faisal.