Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Lahan di Kuasai Anggota DPRD, Oknum Eks Kades Terbangiang di Polisikan 
HukrimNasional

Lahan di Kuasai Anggota DPRD, Oknum Eks Kades Terbangiang di Polisikan 

admin
Last updated: 2023/04/03 16:38:29
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Dugaan tipuan muslihat yang dialami Saridi (43) warga desa Trimulya Jaya terus bergulir ke penegak hukum Polres Pelalawan.

Didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Fam’S Law Firm, Saridi melaporkan oknum mantan Kades Terbangiang berinisal MR pada 27 Maret 2023 lalu. Berselang dua hari, sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Pelalawan.

Kasus yang dialami Saridi ini cukup menyita perhatian publik di negeri ini. Sebelumnya, pihak Saridi sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan pihak Pemerintah Desa Terbangiang, namun tidak menemukan hasil kesepakatan.

Bahkan diduga pihak desa tidak bisa memberikan jawaban terkait keabsahan SKGR milik Saridi. Menurut informasi dari Kades Terbangiang saat ini, buku register tanah tahun 2017 tidak ada di kantor desa Terbangiang pada saat ini.

Terlebih, lahan yang sempat dipanen Saridi itu, sudah dikuasai oleh orang lain yang merupakan salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial NA.

Selain itu, tim kuasa hukum juga sudah melakukan somasi kepada oknum mantan Kades Terbangiang MR. Namun tidak membuahkan hasil yang diinginkan.

“Kita sudah melaporkan oknum mantan Kades Terbangiang itu kepihak Polres Pelalawan. Kita nilai, tidak ada iktikad baik dari pihak MR untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata tim Kuasa Hukum Saridi, Mahyudi SH dan Syamsul Harifin SH saat jumpa pers, Senin (3/4/2023).

Sambung Mahyudi, Ia berharap kasus yang dialami Saridi ini bisa diproses secepatnya, dirinya percaya tim Polres Pelalawan dapat berkerja dengan cepat untuk menuntaskan persoalan hukum yang diduga dilakukan oknum mantan Kades Terbangiang ini.

“Ya, kita percayakan saja kepada penyidik Polres Pelalawan ini. Biarlah mereka berkerja terlebih dahulu, nanti sama sama kita kawal bg,” ucap Kuasa Hukum Saridi.

Ditambahkan Syamsul Harifin SH, terkait keabsahan SKGR milik Pak Saridi nanti dilihat dari informasi dari proses lidik dari pihak penegak hukum. Dan untuk yang menguasai lahan Pak Saridi, nanti juga dilihat dari proses perkembangan penyelidikan.

“Kita tunggu saja bg, semoga prosesnya berjalan dengan lancar,” tutupnya.

Mantan Kades Terbangiang MR di tempat berbeda mengakui lahan yang sempat dijualnya kepada Saridi, saat ini dikuasai Nazar Arnas.

” Nazar Arnas,” kata MR singkat kepada Persada Riau.

Ia mengatakan bahwa Saridi tidak lagi menginginkan lahan tersebut, sehingga lahan itu di jualnya kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tersebut.

” Karena waktu itu dia (Saridi) tidak lagi menginginkan lahan e. Dia minta uangnya dikembalikan, maka timbullah surat perjanjian hutang,” ujarnya menjelaskan.

MR menjelaskan, bahwa antara dirinya dengan Saridi merupakan persoalan hutang piutang. Dirinya juga mengaku ada pihak lain dibalik persoalan yang saat ini menjeratnya.

” Sebenarnya saya menduga ada orang dibalik layar, sengaja ingin menjatuhkan,” ujarnya.

 

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Jual beli lahan, pelalawan, penipuan, Persada Riau, tumpang tindih
admin 2023-04-03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

2 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?