Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan
Daerah
750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan
Daerah Serba - Serbi
Gedung Polres Kampar
Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia
Daerah
Kuasa Hukum Sunardi Pertanyakan Komitmen Keadilan Restoratif di Polres Pelalawan
Daerah Politics
Legitimasi SK Bupati dan Klaim Tanah Ulayat, Prof. Erdianto Berikan Penjelasan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kuasa Hukum Sunardi Pertanyakan Komitmen Keadilan Restoratif di Polres Pelalawan
DaerahPolitics

Kuasa Hukum Sunardi Pertanyakan Komitmen Keadilan Restoratif di Polres Pelalawan

admin
Last updated: 2026/02/28 13:10:19
admin
Share
3 Min Read
Tersangka SU (Baju Kaos Kuning celana Pendek) saat dihantarkan kedalam sel tahanan Polres Pelalawan, Jum'at (27/2/2026)
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Satreskrim Polres Pelalawan tahan tersangka dugaan penggunaan Ijazah palsu. Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Penyidik telah menetapkan SU sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2026, menyusul proses penyelidikan yang panjang dan menyeluruh oleh Satreskrim Polres Pelalawan. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang penggunaan surat palsu, atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang mengatur penggunaan dokumen yang dipalsukan seolah-olah asli.

Setelah berkas kasus dinyatakan lengkap, SU langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jum’at (27/2/2026) sore wib.

Tim Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan akan segera melimpahkan kembali BAP kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses selanjutnya.

Tim kuasa hukum SU menilai upaya penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian kekeluargaan (Restorative Justice) dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan tersangka Sunardi kini menemui jalan buntu. Meski pihak Pelapor, Amri, telah secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi, proses penahanan terhadap tersangka justru tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Roby Mardiko, SH menjelaskan terdapat alasan yang semestinya menjadi pertimbangan bagi pihak penyidik Polres Pelalawan untuk tidak melanjutkan proses hukum yang dialami kliennya.

” Pada tanggal 26 Februari 2026, Amri (Pelapor) dan Sunardi (Tersangka) telah menandatangani Berita Acara Perdamaian di Pekanbaru. Kedua belah pihak sepakat bahwa perkara ini berawal dari kesalahpahaman administratif terkait pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dan tidak ada niat jahat (mens rea) yang merugikan,” jelas Roby melalui keterangan tertulisnya yang diterima persadariau.co.id, Jum’at (27/2/2026) sore wib usai mendampingi pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Pelalawan.

Pihak Pelapor, katanya, telah melayangkan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU kepada Kapolres Pelalawan. Pelapor menyatakan kepentingannya sudah terakomodir dan memohon agar penyidikan dihentikan (SP3) demi kepastian hukum.

” Penahanan yang Kontradiktif. Di tengah upaya perdamaian tersebut, Satreskrim Polres Pelalawan justru menerbitkan surat perintah penahanan tertanggal 27 Februari 2026,” ujarnya kecewa.

Tersangka SU ditahan untuk masa 20 hari ke depan. Roby mempertanyakan status hukum penahanan yang dikenakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/29/II/RES.1.9/2026/Satreskrim mulai tanggal 27 Februari 2026. Hal ini, menurutnya dianggap kontradiktif karena dilakukan tepat satu hari setelah kesepakatan damai formal ditandatangani.

Pengabaian prinsip keadilan restoratif tersangka berkeberatan karena proses hukum tetap berjalan di saat para pihak sudah merujuk pada Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pihak tersangka menilai seharusnya penyidikan dihentikan (SP3) guna mewujudkan kemanfaatan hukum.

Menurutnya kuasa hukum SU, dengan adanya kesepakatan damai, pihak tersangka merasa segala perselisihan seharusnya dinyatakan selesai dan pulih sebagaimana keadaan semula (restitutio in integrum), sehingga penahanan fisik dianggap tidak lagi memiliki urgensi hukum.

” Kami memohon kepastian hukum melalui penghentian penyidikan, mengingat pelapor telah melepaskan hak menuntutnya secara pidana maupun perdata,” ujar Roby.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata belum berhasil dihubungi guna klarifikasi tersebut hingga berita ini disiarkan.

You Might Also Like

Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan

750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan

Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia

Legitimasi SK Bupati dan Klaim Tanah Ulayat, Prof. Erdianto Berikan Penjelasan

Sidang Lapangan Nek Hasni Penuh Kejanggalan, Muncul Video Dugaan “Atur Strategi”

TAGGED: DPRD Pelalawan, Ijazah Palsu, Politik, Sunardi Golkar
admin 2026-02-28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan
Daerah 54 menit ago
750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan
Daerah Serba - Serbi 2 jam ago
Gedung Polres Kampar
Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia
Daerah 2 hari ago
Kuasa Hukum Sunardi Pertanyakan Komitmen Keadilan Restoratif di Polres Pelalawan
Daerah Politics 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan

54 menit ago
DaerahSerba - Serbi

750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan

2 jam ago
Gedung Polres Kampar
Daerah

Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia

2 hari ago
Daerah

Legitimasi SK Bupati dan Klaim Tanah Ulayat, Prof. Erdianto Berikan Penjelasan

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?