PERSADARIAU, PELALAWAN — Satreskrim Polres Pelalawan tahan tersangka dugaan penggunaan Ijazah palsu. Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Penyidik telah menetapkan SU sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2026, menyusul proses penyelidikan yang panjang dan menyeluruh oleh Satreskrim Polres Pelalawan. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang penggunaan surat palsu, atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang mengatur penggunaan dokumen yang dipalsukan seolah-olah asli.
Setelah berkas kasus dinyatakan lengkap, SU langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jum’at (27/2/2026) sore wib.
Tim Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan akan segera melimpahkan kembali BAP kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses selanjutnya.
Tim kuasa hukum SU menilai upaya penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian kekeluargaan (Restorative Justice) dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan tersangka Sunardi kini menemui jalan buntu. Meski pihak Pelapor, Amri, telah secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi, proses penahanan terhadap tersangka justru tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
Roby Mardiko, SH menjelaskan terdapat alasan yang semestinya menjadi pertimbangan bagi pihak penyidik Polres Pelalawan untuk tidak melanjutkan proses hukum yang dialami kliennya.
” Pada tanggal 26 Februari 2026, Amri (Pelapor) dan Sunardi (Tersangka) telah menandatangani Berita Acara Perdamaian di Pekanbaru. Kedua belah pihak sepakat bahwa perkara ini berawal dari kesalahpahaman administratif terkait pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dan tidak ada niat jahat (mens rea) yang merugikan,” jelas Roby melalui keterangan tertulisnya yang diterima persadariau.co.id, Jum’at (27/2/2026) sore wib usai mendampingi pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Pelalawan.
Pihak Pelapor, katanya, telah melayangkan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU kepada Kapolres Pelalawan. Pelapor menyatakan kepentingannya sudah terakomodir dan memohon agar penyidikan dihentikan (SP3) demi kepastian hukum.
” Penahanan yang Kontradiktif. Di tengah upaya perdamaian tersebut, Satreskrim Polres Pelalawan justru menerbitkan surat perintah penahanan tertanggal 27 Februari 2026,” ujarnya kecewa.
Tersangka SU ditahan untuk masa 20 hari ke depan. Roby mempertanyakan status hukum penahanan yang dikenakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/29/II/RES.1.9/2026/Satreskrim mulai tanggal 27 Februari 2026. Hal ini, menurutnya dianggap kontradiktif karena dilakukan tepat satu hari setelah kesepakatan damai formal ditandatangani.
Pengabaian prinsip keadilan restoratif tersangka berkeberatan karena proses hukum tetap berjalan di saat para pihak sudah merujuk pada Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pihak tersangka menilai seharusnya penyidikan dihentikan (SP3) guna mewujudkan kemanfaatan hukum.
Menurutnya kuasa hukum SU, dengan adanya kesepakatan damai, pihak tersangka merasa segala perselisihan seharusnya dinyatakan selesai dan pulih sebagaimana keadaan semula (restitutio in integrum), sehingga penahanan fisik dianggap tidak lagi memiliki urgensi hukum.
” Kami memohon kepastian hukum melalui penghentian penyidikan, mengingat pelapor telah melepaskan hak menuntutnya secara pidana maupun perdata,” ujar Roby.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata belum berhasil dihubungi guna klarifikasi tersebut hingga berita ini disiarkan.

