PERSADARIAU, PEKANBARU – Tim kuasa hukum dari BD mendatangi Polda Riau, hari ini Jum’at (15/11/24), untuk membela kepentingan kliennya yang saat ini ditahan oleh Polsek Tambang.
Selaku penasihat hukum BD, Dr Hasanal Mulkan SH MH.,CPCLE.,CBCLS.,CPA.,CPC.,CCCLE.,CPArb.,CPM dan Miftahul Huda SH, melaporkan personil Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau karena di nilai kurang profesional dalam bertugas
“Kami melaporkan personil Polsek Tambang ke Bid Propam Polda Riau terkait dugaan pelanggaran,” kata Dr Hasanal Mulkan SH MH saat berada di Mapolda Riau.
Mulkan menjelaskan, kliennya BD dilaporkan seseorang ke Polsek Tambang atas suatu perkara. Dalam penanganan persoalan inilah diduga terjadi pelanggaran prosedur oleh petugas.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 November 2024, lalu naik sidik juga di tanggal 6 November 2024, sedangkan surat permintaan keterangan dari polisi juga diterbitkan di tanggal yang sama. Nah ini kan ada ketidak profesionalan dalam memproses hukum terhadap klien kami,” jelas kuasa hukum BD ini.
Menurut Mulkan, penyidik tidak melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana.
“Penyidik tidak menjalankan aturan tersebut, tetap kapolseknya sebagai penanggungjawab. Pada hari ini kami melaporkan ketidak profesionalan itu. Tidak bisa di Indonesia ini sewenang-wenang dalam menjalankan penyidikan,” sebutnya.
“Mestinya dilakukan dulu pemenuhan unsur dan alat bukti permulaannya, minimal dua alat bukti yang harus dibuktikan penyidik, nah ini tidak dilakukan,” tambahnya.
Lanjut Mulkan, sebelum lakukan penahanan terhadap kliennya, mestinya penyidik memanggil dan meminta keterangan terlebih dahulu, sesuai dengan hukum acara pidana.
“Bersama laporan ini kami berharap khususnya kepada bapak Kapolri, untuk mengawasi kinerja jajaran Polda Riau, dan kepada Bid Propam kami minta segera menindak lanjuti laporan ini serta menerapkan sanksi kepada terlapor,” beber Mulkan.
Lalu, Miftahul Huda SH menegaskan, proses penegakan hukum harus mengikuti peraturan yang berlaku, baik itu Peraturan Kapolri maupun Undang Undang Hukum Acara Pidana.
“Untuk itu kami harapkan proses ini seharusnya melalui tahapan. Tahapan yang sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Undang Undang Hukum Acara Pidana,” tegas Miftahul.
Saat dimintai tanggapan terkait dilaporkan ke Bidang Propam, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra mengatakan tindakan yang diambil jajarannya telah melewati seluruh rangkaian hukum sesuai prosedur.
“Terhadap BD kami telah melaksanakan seluruh rangkaian hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku sebelum mengambil tindakan,” ucap Kapolsek Tambang kepada PersadaRiau via telepon WhatsApp, (15/11/24).
Sebagai informasi, BD dilaporkan oleh istrinya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang tertuang dalam surat laporan polisi bernomor : LP/B/275/X/2024/SPKT/Polsek Tambang/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 26 Oktober 2024.
Peristiwa KDRT terjadi di rumah korban yang terletak di perumahan Mawaddah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024. ***