Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kuasa Hukum BD Laporkan Personil Polsek Tambang ke Propam Polda Riau
Daerah

Kuasa Hukum BD Laporkan Personil Polsek Tambang ke Propam Polda Riau

admin
Last updated: 2024/11/15 21:36:58
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Tim kuasa hukum dari BD mendatangi Polda Riau, hari ini Jum’at (15/11/24), untuk membela kepentingan kliennya yang saat ini ditahan oleh Polsek Tambang.

Selaku penasihat hukum BD, Dr Hasanal Mulkan SH MH.,CPCLE.,CBCLS.,CPA.,CPC.,CCCLE.,CPArb.,CPM dan Miftahul Huda SH, melaporkan personil Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau karena di nilai kurang profesional dalam bertugas

“Kami melaporkan personil Polsek Tambang ke Bid Propam Polda Riau terkait dugaan pelanggaran,” kata Dr Hasanal Mulkan SH MH saat berada di Mapolda Riau.

Mulkan menjelaskan, kliennya BD dilaporkan seseorang ke Polsek Tambang atas suatu perkara. Dalam penanganan persoalan inilah diduga terjadi pelanggaran prosedur oleh petugas.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 November 2024, lalu naik sidik juga di tanggal 6 November 2024, sedangkan surat permintaan keterangan dari polisi juga diterbitkan di tanggal yang sama. Nah ini kan ada ketidak profesionalan dalam memproses hukum terhadap klien kami,” jelas kuasa hukum BD ini.

Menurut Mulkan, penyidik tidak melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana.

“Penyidik tidak menjalankan aturan tersebut, tetap kapolseknya sebagai penanggungjawab. Pada hari ini kami melaporkan ketidak profesionalan itu. Tidak bisa di Indonesia ini sewenang-wenang dalam menjalankan penyidikan,” sebutnya.

“Mestinya dilakukan dulu pemenuhan unsur dan alat bukti permulaannya, minimal dua alat bukti yang harus dibuktikan penyidik, nah ini tidak dilakukan,” tambahnya.

Lanjut Mulkan, sebelum lakukan penahanan terhadap kliennya, mestinya penyidik memanggil dan meminta keterangan terlebih dahulu, sesuai dengan hukum acara pidana.

“Bersama laporan ini kami berharap khususnya kepada bapak Kapolri, untuk mengawasi kinerja jajaran Polda Riau, dan kepada Bid Propam kami minta segera menindak lanjuti laporan ini serta menerapkan sanksi kepada terlapor,” beber Mulkan.

Lalu, Miftahul Huda SH menegaskan, proses penegakan hukum harus mengikuti peraturan yang berlaku, baik itu Peraturan Kapolri maupun Undang Undang Hukum Acara Pidana.

“Untuk itu kami harapkan proses ini seharusnya melalui tahapan. Tahapan yang sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Undang Undang Hukum Acara Pidana,” tegas Miftahul.

Saat dimintai tanggapan terkait dilaporkan ke Bidang Propam, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra mengatakan tindakan yang diambil jajarannya telah melewati seluruh rangkaian hukum sesuai prosedur.

“Terhadap BD kami telah melaksanakan seluruh rangkaian hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku sebelum mengambil tindakan,” ucap Kapolsek Tambang kepada PersadaRiau via telepon WhatsApp, (15/11/24).

Sebagai informasi, BD dilaporkan oleh istrinya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang tertuang dalam surat laporan polisi bernomor : LP/B/275/X/2024/SPKT/Polsek Tambang/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 26 Oktober 2024.

Peristiwa KDRT terjadi di rumah korban yang terletak di perumahan Mawaddah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024. ***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-11-15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 1 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 3 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

4 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

6 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

6 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?