Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > KPH Kampar Kiri Membisu, Illegal Logging Mainan Siapa?
Daerah

KPH Kampar Kiri Membisu, Illegal Logging Mainan Siapa?

admin
Last updated: 2023/02/24 15:53:20
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Maraknya pembalakan liar (illegal logging) memberi dampak subur terhadap usaha pemotongan kayu (sawmill) yang diduga tak mengantongi izin alias liar. Kawasan rawan aktivitas sawmill ilegal ini tersebar pada beberapa titik di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Informasi yang diterima media, Senin siang (15/08/2022) adalah berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Kepala Staff Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Riau, Rial Akbar bersama Tim, pada hari Jum’at (12/08/2022) di Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

“Kuat dugaan bahwa sawmill-sawmill liar itu terlahir dari giat illegal loging. Saat kami tiba di salah satu lokasi dalam wilayah Desa Ganting terlihat para pekerja sedang memotong dan membelah balok-balok kayu berdiameter besar melebihi lingkaran peluk orang dewasa”, ungkap Kepala Staff LMP Riau.

Rial mengatakan, tampak juga ada oknum aparat berseragam tengah duduk bersama pengawas di sana (sawmill, red), tidak diketahui kepentingannya. Melihat kedatangan kami oknum tersebut langsung meninggalkan tempat itu.

“Pantas saja para pengusaha itu merasa kebal hukum, ada dugaan mereka di backingi oknum”, tegasnya.

Ternyata tidak hanya di Desa Ganting saja usaha penggergajian kayu itu tumbuh subur bagaikan cendawan. Ia bersama Tim juga menemukan 6 (enam) lokasi di Desa Siabu, informasi yang dirangkum pihaknya dari masyarakat bahwa semua usaha pemotongan kayu disana tidak memiliki izin.

“Disana (desa Siabu, red) lokasinya amat tersembunyi di pelosok dan akses jalan pun jalan tanah, ada enam lokasi yang tak berhenti beroperasi”, ujar pria yang akrab dipanggil Budi.

Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan. Kegiatan pengolahan kayu baik di hutan maupun industri masyarakat seperti sawmill wajib memiliki perizinan. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota.

“Bagi pengusaha kayu tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 12, Pasal 83 dan atau Pasal 87″, jelas Rial.

Kecamatan Salo berada dalam wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri, awak media konfirmasikan kepada Kepala KPH Budi Hidayat tentang sumber bahan baku kayu log dan gelondongan itu dari mana. Namun beliau tidak menjawab pertanyaan dari Persadariau.

Aktivitas penggergajian kayu dan perambahan hutan tanpa izin, jelas sangat merusak hutan dan lingkungan hidup. Bahkan negara mengalami kerugian besar hingga miliyaran rupiah yang bersumber dari PAD di sektor pajak. Mestinya KLHK, Dinas LHK, Aparat Penegak Hukum dapat lebih tegas menindak para pelaku hingga memberi efek jera. (Sus)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Ilegal logging, KPH, Sawmill
admin 2022-08-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 8 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?