PERSADARIAU, KAMPAR – Maraknya pembalakan liar (illegal logging) memberi dampak subur terhadap usaha pemotongan kayu (sawmill) yang diduga tak mengantongi izin alias liar. Kawasan rawan aktivitas sawmill ilegal ini tersebar pada beberapa titik di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Informasi yang diterima media, Senin siang (15/08/2022) adalah berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Kepala Staff Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Riau, Rial Akbar bersama Tim, pada hari Jum’at (12/08/2022) di Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
“Kuat dugaan bahwa sawmill-sawmill liar itu terlahir dari giat illegal loging. Saat kami tiba di salah satu lokasi dalam wilayah Desa Ganting terlihat para pekerja sedang memotong dan membelah balok-balok kayu berdiameter besar melebihi lingkaran peluk orang dewasa”, ungkap Kepala Staff LMP Riau.
Rial mengatakan, tampak juga ada oknum aparat berseragam tengah duduk bersama pengawas di sana (sawmill, red), tidak diketahui kepentingannya. Melihat kedatangan kami oknum tersebut langsung meninggalkan tempat itu.
“Pantas saja para pengusaha itu merasa kebal hukum, ada dugaan mereka di backingi oknum”, tegasnya.
Ternyata tidak hanya di Desa Ganting saja usaha penggergajian kayu itu tumbuh subur bagaikan cendawan. Ia bersama Tim juga menemukan 6 (enam) lokasi di Desa Siabu, informasi yang dirangkum pihaknya dari masyarakat bahwa semua usaha pemotongan kayu disana tidak memiliki izin.
“Disana (desa Siabu, red) lokasinya amat tersembunyi di pelosok dan akses jalan pun jalan tanah, ada enam lokasi yang tak berhenti beroperasi”, ujar pria yang akrab dipanggil Budi.
Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan. Kegiatan pengolahan kayu baik di hutan maupun industri masyarakat seperti sawmill wajib memiliki perizinan. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota.
“Bagi pengusaha kayu tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 12, Pasal 83 dan atau Pasal 87″, jelas Rial.
Kecamatan Salo berada dalam wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri, awak media konfirmasikan kepada Kepala KPH Budi Hidayat tentang sumber bahan baku kayu log dan gelondongan itu dari mana. Namun beliau tidak menjawab pertanyaan dari Persadariau.
Aktivitas penggergajian kayu dan perambahan hutan tanpa izin, jelas sangat merusak hutan dan lingkungan hidup. Bahkan negara mengalami kerugian besar hingga miliyaran rupiah yang bersumber dari PAD di sektor pajak. Mestinya KLHK, Dinas LHK, Aparat Penegak Hukum dapat lebih tegas menindak para pelaku hingga memberi efek jera. (Sus)