PERSADARIAU, PEKANBARU – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PI (Participating Interest) 10 persen di PT SPRH, terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Selain menahan pihak yang terlibat, Kejati juga menyita satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
“Proses penyitaan (SPBU) oleh tim penyidik di wilayah Kabupaten Kampar,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah.
Tujuan dilakukannya penyitaan adalah untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, dan rangkaian tindakan ini dibarengi dengan dasar hukum yang berlaku.
“Penyidik bertindak berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” jelasnya.
Sebagai informasi, retail resmi penyalur BBM yang disita Kejati Riau itu merupakan satu-satunya SPBU di Tapung Hilir. Aset ini nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Penyegelan itu menjadi perbincangan publik, hingga memunculkan spekulasi. Tentang adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertai kasus rasuah tersebut.
Merespons hal ini, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan, Jaksa penyidik masih berfokus pada perkara korupsi dan aliran-aliran dana tersebut.
“Belum kesana (TPPU), masih mendalami perkara tipikornya dan kemana saja dana itu mengalir,” ujar Zikrullah saat ditanya apakah kejaksaan menemukan unsur dugaan TPPU dalam perkara itu, Rabu (17/12/25).
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen yang dikelola PT SPRH.
Mereka adalah Rahman, Zulkifli, MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH dan DS Kepala Divisi Pengembangan di BUMD tersebut.
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, menurut hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64,2 miliar lebih.
Kejati Riau memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan guna menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sehingga kasus korupsi ini menjadi terang benderang.
Sus

