Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Korban Masih Syok, Bertambah Kaget Saat Tahu Sidang Pertama Telah Berlalu
DaerahHukrim

Korban Masih Syok, Bertambah Kaget Saat Tahu Sidang Pertama Telah Berlalu

admin
Last updated: 2024/07/01 21:33:38
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Sidang kedua kasus penganiayaan dengan nomor perkara : 610/Pid.B/2024/PN Pbr, terhadap Terdakwa Corry Adhelina Somad Alias Corry dalam hal pembacaan eksepsi atas dakwaan, menarik perhatian.

Tak biasa, Korban (Mel) mengaku kaget kenapa tiba-tiba sudah sidang kedua, padahal sidang pertama dirinya tak mendapatkan pemberitahuan, Senin (1/7/24).

Sebelum sidang dimulai peserta tampak memasuki ruangan, mulai dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Jaksa dan Hakim.

“Saya kaget, pelaku berpakaian normal dan biasa. Kenapa gak pakai baju kuning ya?” sebut Mel saat berada di PN Pekanbaru.

Sesaat setelah itu, Ketua Majelis Hakim memulai sidang. Hakim Jhonson, bertanya kepada Korban, apakah dapat membuka ruang perdamaian.

“Semestinya Hakim Ketua menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa,” jawab Mel.

“Ini sudah sidang kedua, masa sidang pertama saya tidak diberitahu,” sambung Mel.

Lantas Hakim Ketua mengulang pertanyaan yang sama diarahkan kepada Terdakwa. “Apakah Terdakwa ingin berdamai?”

Terdakwa Corry menjawabnya bahwa, Ia menginginkan perdamaian.

“Perdamaian nantinya mencakup biaya perawatan dan lainnya yang diminta oleh pihak Korban,” jelas Hakim Ketua diikuti jawaban “ya” oleh Terdakwa.

Lalu Hakim Jhonson bertanya kepada Korban, apa saja syarat-syarat berdamainya.

“Saya belum bisa memikirkan apa-apa dan masih syok atas peristiwa tersebut,” ucap Mel dengan nada sedih.

Mel menjelaskan, permintaan maaf dari Corry tidak pernah ada dan seolah tidak menyesal hingga di persidangan hari ini.

“Saya tidak memahami maksud Hakim Ketua, semestinya yang harus ditekankan minta maaf (permintaan damai) itu adalah kepada Terdakwa. Kenapa sepertinya saya yang salah? Saya tak mengerti maksud Majelis Hakim,” terang Mel mendalam.

“Baiklah kalau demikian, nanti saudari akan tahu apa maksud saya,” pungkas Hakim Ketua.

Terakhir, Hakim mempersilahkan PH Terdakwa menyerahkan eksepsi terhadap dakwaan dan membacakannya.

Setelah eksepsi dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi dengan meminta waktu untuk melakukan sanggahan atas eksepsi dari terdakwa.***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-07-01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 16 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?