Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sulit Dapat Pertalite, PMII Minta Pemkab Bengkalis Buktikan Solusi Nyata
Daerah
Masyarakat Teluk Lanus – Mengkapan Dapat Nikmati Layanan Kapal Gratis
Daerah
Pencarian Korban KM Gading 2: Sepatu Febri Ditemukan, Jasad Masih Misterius
Daerah
Rumah angkut muat yang berada dan beroperasi di wilayah desa kesuma
Marak Aktivitas RAM illegal di Pelalawan Merugikan Potensi Pendapatan Negara
Daerah
EMP Bentu Bekali Siswa SMKS Manbaul Ma’arif, Siapkan SDM Lokal Hadapi Industri
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kejati Riau Tahan DZ Tersangka Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2005-2008 Sebesar Rp 116,3 Miliar
DaerahHukrim

Kejati Riau Tahan DZ Tersangka Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2005-2008 Sebesar Rp 116,3 Miliar

admin
Last updated: 2023/01/16 21:11:45
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Tersangka inisial DZ menyerahkan diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2005-2008 pada Desember 2022 lalu, dimana Tersangka 2 kali mangkir dari panggilan Penyidik. Senin (16/01/2023)

Tersangka DZ turut ditetapkan sebagai tersangka dalam Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015 dalam perkara Drs. H.R. Thamsir Rachman, M.M. Bin (Alm) R. Abdurahman mengenai adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 116.306.144.361 (Seratus Enam Belas Milyar Tiga Ratus Enam Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban,” Jelas Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH dalam keterangan Rilisnya.

Dari hasil Penyidikan Tersangka selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) untuk kebutuhan pribadinya, dan dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.

Atas perbuatannya, Tersangka inisial DZ disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, “ujarnya.

Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, Penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap Tersangka DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan,” tutupnya.

Sumber : Jaksa Madya Bambang Heri purwanto, SH.MH

You Might Also Like

Sulit Dapat Pertalite, PMII Minta Pemkab Bengkalis Buktikan Solusi Nyata

Masyarakat Teluk Lanus – Mengkapan Dapat Nikmati Layanan Kapal Gratis

Pencarian Korban KM Gading 2: Sepatu Febri Ditemukan, Jasad Masih Misterius

Marak Aktivitas RAM illegal di Pelalawan Merugikan Potensi Pendapatan Negara

EMP Bentu Bekali Siswa SMKS Manbaul Ma’arif, Siapkan SDM Lokal Hadapi Industri

TAGGED: APBD Inhu, Kejati riau, korupsi
admin 2023-01-16
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sulit Dapat Pertalite, PMII Minta Pemkab Bengkalis Buktikan Solusi Nyata
Daerah 3 jam ago
Masyarakat Teluk Lanus – Mengkapan Dapat Nikmati Layanan Kapal Gratis
Daerah 1 hari ago
Pencarian Korban KM Gading 2: Sepatu Febri Ditemukan, Jasad Masih Misterius
Daerah 1 hari ago
Rumah angkut muat yang berada dan beroperasi di wilayah desa kesuma
Marak Aktivitas RAM illegal di Pelalawan Merugikan Potensi Pendapatan Negara
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Sulit Dapat Pertalite, PMII Minta Pemkab Bengkalis Buktikan Solusi Nyata

3 jam ago
Daerah

Masyarakat Teluk Lanus – Mengkapan Dapat Nikmati Layanan Kapal Gratis

1 hari ago
Daerah

Pencarian Korban KM Gading 2: Sepatu Febri Ditemukan, Jasad Masih Misterius

1 hari ago
Rumah angkut muat yang berada dan beroperasi di wilayah desa kesuma
Daerah

Marak Aktivitas RAM illegal di Pelalawan Merugikan Potensi Pendapatan Negara

1 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?