PERSADARIAU, PEKANBARU – Dalam proses penertiban kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Satgas PKH telah memeriksa banyak pihak.
Termasuk Mulia Nauli selaku Direktur Utama PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Pemeriksaannya berlangsung di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Selasa, tanggal 27 Mei 2025 lalu.
Baru-baru ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan di dalam areal konsesi PT RAPP ditemukan tanaman sawit seluas 3.665,28 hektare.
Terungkapnya indikasi penyalahgunaan izin konsesi yang dimiliki RAPP, menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat Riau.
Apakah pemanggilan terhadap petinggi RAPP itu berkaitan dengan penanaman sawit di areal konsesi atau atas dugaan menggarap kawasan hutan untuk di tanami tanaman jenis Akasia.
Guna memastikan hal tersebut, Persadariau menghubungi Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi di bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Herlina Samosir.
Namun Herlina tidak banyak bicara ketika ditanya apakah pemanggilan Dirut RAPP berkaitan dengan adanya perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi.
“Silahkan saja ke satgas ya,” tulis Herlina dalam pesan singkat WhatsApp, hari Selasa (23/9/25).
Diberitakan Persadariau sebelumnya, pada waktu tim Garuda Satgas PKH mengunjungi Dusun Toro Jaya di Desa Lubuk Kembang Bungo, Pelalawan, Riau.
Mayjen TNI Dody Triwinarno menuturkan tidak ada pengecualian untuk dilakukannya penertiban, saat disinggung terkait adanya HTI milik RAPP di dalam kawasan.
“Ya, ada irisan (HTI RAPP) di dalam TNTN,” jawabnya dihadapan awak media sesaat di balai TNTN pada Selasa pagi (10/6/25).
Sus