PERSADARIAU, PELALAWAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memaparkan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Tercatat, tiga perkara korupsi telah dinyatakan selesai, sementara sejumlah kasus besar lainnya akan dilanjutkan penanganannya pada awal 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, SH, MH, mengungkapkan salah satu perkara yang kini memasuki tahap lanjutan adalah dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019–2024. Berdasarkan hasil audit inspektorat Provinsi Riau, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp34 miliar.
“Kerugian itu merupakan total dari tiga kecamatan, yakni Bunut, Pangkalan Kuras, dan Bandar Petalangan,” ujar Siswanto dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rabu (31/12/2025).
Terkait perkara pupuk bersubsidi tersebut, Kejari Pelalawan telah melakukan pencekalan terhadap 23 orang saksi yang diduga terlibat dalam penyelewengan.
Selain itu, Kejaksaan juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan. Menurut Siswanto, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan direncanakan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2026.
“Kami sudah memeriksa beberapa pihak. Insyaallah tahun depan akan naik ke penyidikan,” katanya.
Siswanto juga menegaskan bahwa kepindahannya ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tidak berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar di Pelalawan. Ia menyebut mutasi tersebut merupakan bentuk promosi jabatan, mengingat dirinya baru menjabat sebagai Kajari Pelalawan sekitar lima bulan.
“Tidak ada kaitannya. Justru ini promosi,” tegasnya.

