Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Wakil Bupati Pelalawan Buka Suluk Khalwat Thariqat Naqsabandiyah di Desa Rantau Baru
Serba - Serbi
Sengketa Panjang dengan PT. Serikat Putra, Warga Air Terjun Harap GTRA Jadi Solusi
Daerah
Efisiensi Efek Rumah Kaca, Bupati Pelalawan Kurangi Penggunaan AC saat RPJMD 2025
Daerah
BUMN Agrinas Garap Lahan Tanpa Izin, Pemkab Pelalawan Bersurat
Daerah
Cara Unik Bupati Pelalawan Tanamkan Penguatan Etos Kerja ASN
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Kejagung Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kemen Kominfo
HukrimNasional

Kejagung Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kemen Kominfo

admin
Last updated: 2023/05/24 06:36:48
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kembali mengamankan 1 (satu) orang saksi inisial WP terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022, pada hari Senin (22/52023), pukul 11.00 wib di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta.

Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jam Pidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif.

“Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/F2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

“Adapun peran Tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” jelasnya.

Dilanjut Ketut, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka WP selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Tersangka WP disangka kan telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, Tersangka JGP, dan Tersangka WP.

Sumber : Puspenkum Kejagung RI

You Might Also Like

Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Anak Sambung di Pangkalan Kerinci

PKS ; Pemerintah Jangan Basa-basi Soal RUU Perampasan Aset

Kejagung Diminta Hentikan Proses Hukum Dugaan Importasi Gula

Ada Isu Makar, Prabowo Disarankan Bentuk TGPF

Penjarahan Rumah Syahroni dan Puan Maharani, Tiktokers Dijadikan Tersangka

TAGGED: J Plate, Kejagung, Korupsi BTS, Tipikor
admin 2023-05-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Wakil Bupati Pelalawan Buka Suluk Khalwat Thariqat Naqsabandiyah di Desa Rantau Baru
Serba - Serbi 7 jam ago
Sengketa Panjang dengan PT. Serikat Putra, Warga Air Terjun Harap GTRA Jadi Solusi
Daerah 22 jam ago
Efisiensi Efek Rumah Kaca, Bupati Pelalawan Kurangi Penggunaan AC saat RPJMD 2025
Daerah 1 hari ago
BUMN Agrinas Garap Lahan Tanpa Izin, Pemkab Pelalawan Bersurat
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Anak Sambung di Pangkalan Kerinci

3 hari ago
NasionalPolitics

PKS ; Pemerintah Jangan Basa-basi Soal RUU Perampasan Aset

1 minggu ago
Nasional

Kejagung Diminta Hentikan Proses Hukum Dugaan Importasi Gula

1 minggu ago
Nasional

Ada Isu Makar, Prabowo Disarankan Bentuk TGPF

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?