Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sengketa Panjang dengan PT. Serikat Putra, Warga Air Terjun Harap GTRA Jadi Solusi
Daerah
Efisiensi Efek Rumah Kaca, Bupati Pelalawan Kurangi Penggunaan AC saat RPJMD 2025
Daerah
BUMN Agrinas Garap Lahan Tanpa Izin, Pemkab Pelalawan Bersurat
Daerah
Cara Unik Bupati Pelalawan Tanamkan Penguatan Etos Kerja ASN
Daerah
Cukong dan Toke Dalang TNTN Tak Ditahan, AMMP Minta Keadilan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Kejagung Diminta Hentikan Proses Hukum Dugaan Importasi Gula
Nasional

Kejagung Diminta Hentikan Proses Hukum Dugaan Importasi Gula

admin
Last updated: 2025/09/04 10:22:22
admin
Share
3 Min Read
Sekjend Matahukum, Mukhsin Nasir. sumber : Net
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA – Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung diminta untuk menghentikan proses peradilan hukum bagi sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula karena ada abolisi yang menyangkut kepentingan negara.

“Sikap keputusan dari Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung harus menjunjung tinggi kepatuhan hukum. Jadi tujuan abolisi untuk kepentingan negara terhadap UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum,” kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 3 September 2025.

Menurut dia, Jaksa Agung dan Ketua MA harus tegas untuk memerintahkan bawahannya agar menghentikan atau meniadakan proses peradilan hukum.

“JPU dan hakim keduanya tidak patuh terhadap keadilan hukum. Maka JPU dan hakim harus disidangkan sebagai pelanggaran etik ketidakpatuhan terhadap keadilan penegakan hukum,” ucap Daeng akrab disapa.

Lanjut dia, JPU dan hakim menafsirkan abolisi dari dalil kepentingan bukan tujuan keadilan penegakan hukum.

“Pendapat hukum ini yang harus dijelaskan kepada JPU dan hakim agar keduanya segera sadar dari kepatuhan hukum terhadap keadilan penegakan hukum. JPU dan hakim harus segera hentikan produk peradilan sesat,” tegas Daeng.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh pengacara dari sembilan terdakwa itu yakni Hotman Paris. Ia meminta Kejagung menghentikan penuntutan terhadap klien mereka.

Permintaan ini menyusul pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo.

Hotman berpendapat, abolisi tersebut berkonsekuensi hukum menghilangkan semua proses dan akibat hukum dalam kasus ini.

Menurutnya, ketika proses hukum terhadap pemberi tugas dalam hal ini Tom Lembong sudah dihentikan, maka seluruh proses hukum terhadap pihak penerima tugas juga harus dihentikan.

“Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya sembilan korporasi impor ini. Tapi kalau proses hukum Tom Lembongnya dikatakan sudah selesai atau ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan (melawan) hukum untuk memperkaya klien kami?” ujar Hotman Paris.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum kasus korupsi importasi gula terhadap terdakwa lainnya akan tetap berjalan, meskipun Tom Lembong mendapatkan abolisi.

Hal itu disampaikan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno yang menegaskan bahwa Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 hanya diberikan kepada Tom Lembong saja

Sumber : Rmol

You Might Also Like

PKS ; Pemerintah Jangan Basa-basi Soal RUU Perampasan Aset

Ada Isu Makar, Prabowo Disarankan Bentuk TGPF

Penjarahan Rumah Syahroni dan Puan Maharani, Tiktokers Dijadikan Tersangka

7.000 Dolar Perkuota, KPK Panggil Empat Bos Travel Haji soal Korupsi di Kemenag

AM Hendropriyono Sebut Kericuhan Demo DPR RI ada Campur Tangan Asing

TAGGED: abolisi, importasi gula, Kejagung, lembong
admin 2025-09-04
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sengketa Panjang dengan PT. Serikat Putra, Warga Air Terjun Harap GTRA Jadi Solusi
Daerah 10 jam ago
Efisiensi Efek Rumah Kaca, Bupati Pelalawan Kurangi Penggunaan AC saat RPJMD 2025
Daerah 14 jam ago
BUMN Agrinas Garap Lahan Tanpa Izin, Pemkab Pelalawan Bersurat
Daerah 18 jam ago
Cara Unik Bupati Pelalawan Tanamkan Penguatan Etos Kerja ASN
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

NasionalPolitics

PKS ; Pemerintah Jangan Basa-basi Soal RUU Perampasan Aset

7 hari ago
Nasional

Ada Isu Makar, Prabowo Disarankan Bentuk TGPF

7 hari ago
Nasional

Penjarahan Rumah Syahroni dan Puan Maharani, Tiktokers Dijadikan Tersangka

1 minggu ago
HukrimNasional

7.000 Dolar Perkuota, KPK Panggil Empat Bos Travel Haji soal Korupsi di Kemenag

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?