PERSADARIAU, TANJUNGPINANG – Sam’on bin Soride warga Negara Singapura dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, pada Rabu 15 Pebruari 2023 di PN Tanjungpinang.
Terungkap dalam persidangan, Sam’on bin Soride melakukan pemukulan terhadap istrinya, Yosiko (45) hingga berkali-kali pada bagian pipi dan kaki korban. Tak hanya Yosiko yang dihajar, anak tirinya Oriko (16) juga dianiaya hingga muntah darah dan psikologisnya terganggu.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini bermula saat korban melihat di handphone milik terdakwa Sam’on adanya komunikasi terdakwa yang berselingkuh dengan wanita idaman lain. Sehingga dari situ terjadi keributan dan terdakwa menendang perut dan memukul korban.
Melihat ibunya dianiaya, anak korban coba melerai namun terdakwa Sam’on makin kalap dan memukul anak tirinya.
Korban Yosiko mengatakan, akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya mengakibatkan muntah darah, dan mengalami luka dalam serta beberapa jari tangan anaknya tidak berfungsi dengan baik.
Sementara Jaksa yang menyatakan terdakwa Sam’on bin Soride terbukti bersalah, dan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 huruf A UU RI nomor 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut. Kuasa Hukum korban memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) berikan pada terdakwa saudara Sam’one bin Soride. Mewakili keluarga besar ibu Yoshiko ia mengaku kecewa dengan tuntutan Pidana dalam persidangan hari ini.
Oleh karena itu kuasa hukum korban yakni Mounieka berharap Majelis Hakim dapat memutuskan pemberian hukuman maksimal bagi saudara Sam’one bin Soride dalam sidang putusan mendatang.
Dalam hal tuntutan pidana penjara 10 bulan kepada terdakwa Sam’one bin Soride.
“Keluarga korban kecewa, dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal, bagi terdakwa yang menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan pada anak,”ucap Mounieka selaku kuasa hukum Yosiko
Kemudian, perlu diketahui pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara tegas, tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan yang terjadi disemua tingkatan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga mengecam, kejadian kekerasan yang terjadi pada korban ibu Yoshiko dan anaknya Oriko saat memberikan bantuan Psikologis Sosial beberapa waktu lalu.
Disamping itu, Kantor Hukum Mounieka Suharbima, S.H Dan Rekannya mengutuk keras terjadi nya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
“Mari kita bersama-sama mendukung program Pemerintah dalam rangka memerangi Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,”ujarnya
Mounieka selaku kuasa hukum korban juga memberikan Apresiasi setinggi-tinggi nya kepada korban ibu Yoshiko dan anak Oriko yang telah berani melaporkan kasus kekerasan yang telah dialaminya serta mengikuti proses perkembangannya sebagai korban juga sebagai para pencari keadilan
“semoga Aparat Penegak Hukum dapat memberikan pelayanan berkeadilan tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan, agar tercipta peradilan yang bersih, jujur dan bijaksana,”harapnya
Menanggapi tentang tuntutan 10 bulan tanggapan Mounieka selaku Penasehat Hukum mewakili keluarga korban menyikapi ini merasa kecewa.
“Apakah tuntutan ini berketuhanan Yang Maha Esa, memenuhi rasa Keadilan?? Jangan sampai mencederai Azas Hukum Masyarakat merindukan Hukum yang Adil,”katanya
“Tuntutan tersebut dinilai tidak dapat menghadirkan keadilan bagi kedua korban baik ibu Yoshiko dan anaknya Oriko,
“Klien Saya sudah dilecehkan, dikhianati rumah tangganya dengan berselingkuh, kemudian dianiaya, dan ditelantarkan, diceraikan. Sekarang diperkosa Hak Azasi Manusia nya,”pungkas Mounieka kuasa hukum korban.
Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Sam’on dan pengacaranya, Iwan Kurniawan SH MH MSI.
Laporan : Afrizal/Zainudin
Sumber : Mounieka Suharbima, S.H