Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 
Daerah
Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi
Daerah
Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan
Daerah
750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan
Daerah Serba - Serbi
Gedung Polres Kampar
Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Kecewa Atas Tuntutan JPU Kasus KDRT, Warga Singapura Dituntut 10 Bulan
Hukrim

Kecewa Atas Tuntutan JPU Kasus KDRT, Warga Singapura Dituntut 10 Bulan

admin
Last updated: 2023/02/17 16:30:37
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, TANJUNGPINANG – Sam’on bin Soride warga Negara Singapura dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, pada Rabu 15 Pebruari 2023 di PN Tanjungpinang.

Terungkap dalam persidangan, Sam’on bin Soride melakukan pemukulan terhadap istrinya, Yosiko (45) hingga berkali-kali pada bagian pipi dan kaki korban. Tak hanya Yosiko yang dihajar, anak tirinya Oriko (16) juga dianiaya hingga muntah darah dan psikologisnya terganggu.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini bermula saat korban melihat di handphone milik terdakwa Sam’on adanya komunikasi terdakwa yang berselingkuh dengan wanita idaman lain. Sehingga dari situ terjadi keributan dan terdakwa menendang perut dan memukul korban.

Melihat ibunya dianiaya, anak korban coba melerai namun terdakwa Sam’on makin kalap dan memukul anak tirinya.

Korban Yosiko mengatakan, akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya mengakibatkan muntah darah, dan mengalami luka dalam serta beberapa jari tangan anaknya tidak berfungsi dengan baik.

Sementara Jaksa yang menyatakan terdakwa Sam’on bin Soride terbukti bersalah, dan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 huruf A UU RI nomor 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut. Kuasa Hukum korban memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) berikan pada terdakwa saudara Sam’one bin Soride. Mewakili keluarga besar ibu Yoshiko ia mengaku kecewa dengan tuntutan Pidana dalam persidangan hari ini.

Oleh karena itu kuasa hukum korban yakni Mounieka berharap Majelis Hakim dapat memutuskan pemberian hukuman maksimal bagi saudara Sam’one bin Soride dalam sidang putusan mendatang.
Dalam hal tuntutan pidana penjara 10 bulan kepada terdakwa Sam’one bin Soride.

“Keluarga korban kecewa, dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal, bagi terdakwa yang menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan pada anak,”ucap Mounieka selaku kuasa hukum Yosiko

Kemudian, perlu diketahui pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara tegas, tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan yang terjadi disemua tingkatan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga mengecam, kejadian kekerasan yang terjadi pada korban ibu Yoshiko dan anaknya Oriko saat memberikan bantuan Psikologis Sosial beberapa waktu lalu.

Disamping itu, Kantor Hukum Mounieka Suharbima, S.H Dan Rekannya mengutuk keras terjadi nya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

“Mari kita bersama-sama mendukung program Pemerintah dalam rangka memerangi Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,”ujarnya

Mounieka selaku kuasa hukum korban juga memberikan Apresiasi setinggi-tinggi nya kepada korban ibu Yoshiko dan anak Oriko yang telah berani melaporkan kasus kekerasan yang telah dialaminya serta mengikuti proses perkembangannya sebagai korban juga sebagai para pencari keadilan

“semoga Aparat Penegak Hukum dapat memberikan pelayanan berkeadilan tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan, agar tercipta peradilan yang bersih, jujur dan bijaksana,”harapnya

Menanggapi tentang tuntutan 10 bulan tanggapan Mounieka selaku Penasehat Hukum mewakili keluarga korban menyikapi ini merasa kecewa.

“Apakah tuntutan ini berketuhanan Yang Maha Esa, memenuhi rasa Keadilan?? Jangan sampai mencederai Azas Hukum Masyarakat merindukan Hukum yang Adil,”katanya

“Tuntutan tersebut dinilai tidak dapat menghadirkan keadilan bagi kedua korban baik ibu Yoshiko dan anaknya Oriko,

“Klien Saya sudah dilecehkan, dikhianati rumah tangganya dengan berselingkuh, kemudian dianiaya, dan ditelantarkan, diceraikan. Sekarang diperkosa Hak Azasi Manusia nya,”pungkas Mounieka kuasa hukum korban.

Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Sam’on dan pengacaranya, Iwan Kurniawan SH MH MSI.

Laporan : Afrizal/Zainudin

Sumber : Mounieka Suharbima, S.H

You Might Also Like

Kejahatan Satwa di Dalam Konsesi: Green Belt PT RAPP Disorot, Negara Diminta Evaluasi Izin

Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna

TAGGED: Korban KDRT, Warga Singapore Ditahan
admin 2023-02-17
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 
Daerah 16 jam ago
Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi
Daerah 17 jam ago
Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan
Daerah 2 hari ago
750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan
Daerah Serba - Serbi 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Tim BKSDA Provinsi Riau saat melakukan nekropsi terhadap gajah mati di konsesi PT RAPP, Selasa (24/2/2026)
DuniaHukrim

Kejahatan Satwa di Dalam Konsesi: Green Belt PT RAPP Disorot, Negara Diminta Evaluasi Izin

1 minggu ago
DaerahHukrim

Pemkab Pelalawan akan Bentuk Tim Evaluasi PT Pesawon Raya yang Belum Kantongi HGU:  Berpotensi Kebocoran Pajak

1 bulan ago
DaerahHukrim

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

1 bulan ago
DaerahHukrim

20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah

1 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?