PERSADARIAU, PEKANBARU – Masyarakat RT 01 RW 18 Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, resah akan keberadaan menara/tower telekomunikasi milik PT. PTI di lingkungan tempat tinggal mereka.
Perusahaan ini menyewa tanah milik warga tempatan yang bernama Sunardi, untuk mendirikan infrstruktur telekomunikasi tersebut.
Kepada Persada Riau, Sunardi membenarkan tempat di mana menara telekomunikasi itu berdiri adalah lahan miliknya yang disewa PT PTI.
“Benar itu lahan milik saya, dan perusahaan (PT PTI) sudah dua kali kontrak sewa tanah saya. Jangka waktu satu kali kontrak itu selama 10 tahun,” kata Sunardi (25/9/24).
Berdasarkan sebuah surat, pada bulan Juni 2024 kontrak lahan tersebut berakhir. Akan tetapi antara sunardi dengan PT. PTI belum ada mengikat kesepakatan perihal perpanjangan sewa menyewa.
Sebabnya, rencana perpanjangan kontrak lahan oleh PT. PTI mendapat penolakan dari masyarakat yang tinggal di sekitar tower. Pengakuan Sunardi, dirinya tidak tahu apa alasan warga menolak keberadaan infrastruktur telekomunikasi itu.
“Sekarang ini untuk kontrak yang ketiga kalinya, tapi belum ada kesepakatan antara saya dengan perusahaan. Terkait penolakan warga, saya tidak tahu apa masalahnya dan saya sudah arahkan pihak perusahaan untuk berkomunikasi dengan masyarakat,” terang Sunardi.
Guna mengetahui apa sebenarnya alasan masyarakat meminta perusahaan membongkar menara telekomunikasi itu, awak media mencoba hubungi ketua RT 01, Tashid.
Dari Ketua RT ini diketahui, beberapa orang warga mengalami kerugian karena perangkat elektronik dirumah menjadi rusak, diduga akibat petir.
“Secara langsung tidak ada yang mengadukan hal itu. Tapi kabar dari mulut ke mulut, saya dengar warga yang mengalami kerugian karena barang-barang elektronik rusak. Dan keluhan itu, secara individu telah disampaikan ke pemilik lahan. Dengan harapan agar diberitahu kepada pihak perusahaan,” beber Tashid, (25/9/24).
“Sampai sekarang tidak ada satu pun keluhan masyarakat di respon. Bahkan, sejak awal tower itu didirikan hingga saat ini, perusahaan juga tidak pernah ada perhatian kepada warga sekitar,” ungkapnya.
Ditambahkan Tashid, musyawarah bersama masyarakat dan pihak perusahaan telah dilaksanakan. Dalam kesepakatan itu, PT PTI diminta membongkar menara tersebut dan diberi batas waktu hingga 11 September 2024.
“Sekarang batas waktu itu telah habis, tapi masyarakat memberi masa tenggang hingga Desember 2024 nanti,” pungkas Tashid.
Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui Bekti Pujo dan Rekso Prabowo. Akan tetapi, kedua orang ini tidak merespon pesan konfirmasi via WhatsApp dan telepon dari jurnalis. ***