Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Keberadaan Menara Telekomunikasi Dapat Penolakan Masyarakat Pekanbaru
Daerah

Keberadaan Menara Telekomunikasi Dapat Penolakan Masyarakat Pekanbaru

admin
Last updated: 2024/09/29 12:42:55
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi/net
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Masyarakat RT 01 RW 18 Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, resah akan keberadaan menara/tower telekomunikasi milik PT. PTI di lingkungan tempat tinggal mereka.

Perusahaan ini menyewa tanah milik warga tempatan yang bernama Sunardi, untuk mendirikan infrstruktur telekomunikasi tersebut.

Kepada Persada Riau, Sunardi membenarkan tempat di mana menara telekomunikasi itu berdiri adalah lahan miliknya yang disewa PT PTI.

“Benar itu lahan milik saya, dan perusahaan (PT PTI) sudah dua kali kontrak sewa tanah saya. Jangka waktu satu kali kontrak itu selama 10 tahun,” kata Sunardi (25/9/24).

Berdasarkan sebuah surat, pada bulan Juni 2024 kontrak lahan tersebut berakhir. Akan tetapi antara sunardi dengan PT. PTI belum ada mengikat kesepakatan perihal perpanjangan sewa menyewa.

Sebabnya, rencana perpanjangan kontrak lahan oleh PT. PTI mendapat penolakan dari masyarakat yang tinggal di sekitar tower. Pengakuan Sunardi, dirinya tidak tahu apa alasan warga menolak keberadaan infrastruktur telekomunikasi itu.

“Sekarang ini untuk kontrak yang ketiga kalinya, tapi belum ada kesepakatan antara saya dengan perusahaan. Terkait penolakan warga, saya tidak tahu apa masalahnya dan saya sudah arahkan pihak perusahaan untuk berkomunikasi dengan masyarakat,” terang Sunardi.

Guna mengetahui apa sebenarnya alasan masyarakat meminta perusahaan membongkar menara telekomunikasi itu, awak media mencoba hubungi ketua RT 01, Tashid.

Dari Ketua RT ini diketahui, beberapa orang warga mengalami kerugian karena perangkat elektronik dirumah menjadi rusak, diduga akibat petir.

“Secara langsung tidak ada yang mengadukan hal itu. Tapi kabar dari mulut ke mulut, saya dengar warga yang mengalami kerugian karena barang-barang elektronik rusak. Dan keluhan itu, secara individu telah disampaikan ke pemilik lahan. Dengan harapan agar diberitahu kepada pihak perusahaan,” beber Tashid, (25/9/24).

“Sampai sekarang tidak ada satu pun keluhan masyarakat di respon. Bahkan, sejak awal tower itu didirikan hingga saat ini, perusahaan juga tidak pernah ada perhatian kepada warga sekitar,” ungkapnya.

Ditambahkan Tashid, musyawarah bersama masyarakat dan pihak perusahaan telah dilaksanakan. Dalam kesepakatan itu, PT PTI diminta membongkar menara tersebut dan diberi batas waktu hingga 11 September 2024.

“Sekarang batas waktu itu telah habis, tapi masyarakat memberi masa tenggang hingga Desember 2024 nanti,” pungkas Tashid.

Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui Bekti Pujo dan Rekso Prabowo. Akan tetapi, kedua orang ini tidak merespon pesan konfirmasi via WhatsApp dan telepon dari jurnalis. ***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-09-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 2 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 3 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 4 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

4 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

6 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

6 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?