Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah
Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Keaslian Surat Izin Milik Oknum Ini Dipertanyakan, DPD Bidik Riau Siapkan Laporan
DaerahHukrim

Keaslian Surat Izin Milik Oknum Ini Dipertanyakan, DPD Bidik Riau Siapkan Laporan

admin
Last updated: 2023/09/04 15:06:49
admin
Share
3 Min Read
SHARE

Foto : dokumen perizinan yang diduga palsu

PERSADARIAU, PEKANBARU — Indonesia adalah negara yang kaya akan hasil alam mulai dari sumber daya hutan, sumber daya air, sumber daya lahan, sumber daya mineral dan lain sebagainya. Pemerintah RI telah mengatur sedemikian rupa tata cara pemanfaatan dan pengelolaan hasil alam demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Belum lama ini mencuatnya berita tentang aktifitas pertambangan sumber daya mineral berupa pasir, tanah dan batuan milik oknum WGM yang diduga tidak berizin di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mendapat sorotan dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi disingkat BIDIK.

Aparat Penegak Hukum (APH) di minta untuk menindak pelaku usaha penambangan yang diduga ilegal tersebut, ini di sampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BIDIK Provinsi Riau, Gusmaniarto ST.

“Bila benar belum ada izin tentu boleh dikatakan ilegal. Kalau sudah begini wajib di tindak pelaku nya, karena ada unsur perbuatan melawan hukum,” kata Ketua DPD BIDIK Riau kepada wartawan, Senin (4/9/23).

Diterangkan Gusmaniarto, bagi setiap orang atau badan usaha yang tidak taat aturan Negara dapat di kenai hukuman. Dalam persoalan penambangan yang dilakukan oknum tersebut timbul dugaan telah terjadi tindak pidana, mestinya pihak kepolisian tidak lengah terhadap kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.

Sistem Perizinan Berusaha Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Keterangan yang berhasil dirangkum media ini berdasarkan informasi data dalam sistem OSS dari instansi terkait. Permohonan izin berusaha atas nama WGM, baru hanya sebatas mendapat persetujuan perizinan dasar mengenai lingkungan dan izin berusahanya belum terbit.

Aneh bin ajaib, pemilik tambang itu justru telah mengantongi lembaran surat izin berusaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 6 Agustus 2021.

“Sistem online itu berarti terhubung dari pusat ke daerah masing-masing, jika sistem menampilkan keterangan mengenai status izin milik oknum itu belum ada, lalu dokumen itu dari mana,” ujar Agus sapaan akrab Gusmaniarto.

“Perlu dilakukan validasi terhadap dokumen itu, agar dapat diketahui surat izinnya sah atau tidak sah,” tegas Agus.

Diakhir wawancara Agus mengatakan, DPD BIDIK siap membantu dan bergandengan tangan bersama media guna melaporkan temuan ini kepada pihak yang berwajib. “Kami akan membantu rekan-rekan menyiapkan laporan bila dirasa perlu, mari bersama-sama kita mengungkap segala bentuk penyelewengan yang terjadi,” tutup Agus.

(Sus)

You Might Also Like

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara

TAGGED: Dugaan pemalsuan dokumen, izin tambang palsu, Kampar
admin 2023-09-04
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim 3 jam ago
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah 6 jam ago
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim 8 jam ago
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah 18 jam ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

3 jam ago
Daerah

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

6 jam ago
DaerahHukrim

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

8 jam ago
Daerah

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

18 jam ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?