Foto : dokumen perizinan yang diduga palsu
PERSADARIAU, PEKANBARU — Indonesia adalah negara yang kaya akan hasil alam mulai dari sumber daya hutan, sumber daya air, sumber daya lahan, sumber daya mineral dan lain sebagainya. Pemerintah RI telah mengatur sedemikian rupa tata cara pemanfaatan dan pengelolaan hasil alam demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Belum lama ini mencuatnya berita tentang aktifitas pertambangan sumber daya mineral berupa pasir, tanah dan batuan milik oknum WGM yang diduga tidak berizin di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mendapat sorotan dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi disingkat BIDIK.
Aparat Penegak Hukum (APH) di minta untuk menindak pelaku usaha penambangan yang diduga ilegal tersebut, ini di sampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BIDIK Provinsi Riau, Gusmaniarto ST.
“Bila benar belum ada izin tentu boleh dikatakan ilegal. Kalau sudah begini wajib di tindak pelaku nya, karena ada unsur perbuatan melawan hukum,” kata Ketua DPD BIDIK Riau kepada wartawan, Senin (4/9/23).
Diterangkan Gusmaniarto, bagi setiap orang atau badan usaha yang tidak taat aturan Negara dapat di kenai hukuman. Dalam persoalan penambangan yang dilakukan oknum tersebut timbul dugaan telah terjadi tindak pidana, mestinya pihak kepolisian tidak lengah terhadap kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.
Sistem Perizinan Berusaha Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Keterangan yang berhasil dirangkum media ini berdasarkan informasi data dalam sistem OSS dari instansi terkait. Permohonan izin berusaha atas nama WGM, baru hanya sebatas mendapat persetujuan perizinan dasar mengenai lingkungan dan izin berusahanya belum terbit.
Aneh bin ajaib, pemilik tambang itu justru telah mengantongi lembaran surat izin berusaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 6 Agustus 2021.
“Sistem online itu berarti terhubung dari pusat ke daerah masing-masing, jika sistem menampilkan keterangan mengenai status izin milik oknum itu belum ada, lalu dokumen itu dari mana,” ujar Agus sapaan akrab Gusmaniarto.
“Perlu dilakukan validasi terhadap dokumen itu, agar dapat diketahui surat izinnya sah atau tidak sah,” tegas Agus.
Diakhir wawancara Agus mengatakan, DPD BIDIK siap membantu dan bergandengan tangan bersama media guna melaporkan temuan ini kepada pihak yang berwajib. “Kami akan membantu rekan-rekan menyiapkan laporan bila dirasa perlu, mari bersama-sama kita mengungkap segala bentuk penyelewengan yang terjadi,” tutup Agus.
(Sus)