Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kasus Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Kuansing Belum Ada Kepastian Hukum
DaerahHukrim

Kasus Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Kuansing Belum Ada Kepastian Hukum

admin
Last updated: 2024/11/30 16:04:34
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KUANSING – Perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan intimidasi yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga saat ini belum ada kepastian hukum.

Kuasa hukum Abriman (pelapor), Rizki Junianda Putra SH MH menyebutkan bahwa terlapor (AP) sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap.

“AP kini menyandang status tersangka tapi berkas perkaranya tidak kunjung lengkap (P21). Apa sebenarnya yang terjadi?” kata penasihat hukum Abriman, Jum’at (29/11/24) malam.

Sejak awal, lanjut Rizki, penyidik polisi dalam persoalan ini sudah sangat profesional dan tidak mungkin kepolisian mengabaikan berkas yang dikembalikan (P19) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, Rizki mengaku bahwa ia juga mendengar isu yang beredar tentang adanya upaya untuk mengganti pasal yang menjerat AP.

Menindaklanjuti hal tersebut, Rizki telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing untuk menemui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Abram Marojahan.

Guna mempertanyakan terkait kasus tersebut, akan tetapi usahanya tak membuahkan hasil. Sebab, Kasi Pidum terkesan tidak bersedia ditemui oleh penasihat hukum Abriman.

“Sudah dua kali saya datang ke Kejari, tujuannya untuk mempertanyakan terkait perkara tersebut. Tapi Kasi Pidum belum bersedia bertemu, jadi kesannya seperti menghindar dari saya,” ungkap Rizki.

“Saya berharap Kejari Kuansing bersikap profesional dalam menangani perkara ini,” pinta Rizki Junianda Putra SH MH.

Untuk diketahui, usai gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Riau pada bulan Agustus 2023. Lalu ditanggal 26 September 2023, AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuansing.

AP merupakan anggota DPRD Kuansing terpilih periode 2024 – 2029. Ia dijerat dengan Pasal berlapis, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepolisian, tertanggal 18 Oktober 2023.

Ia disangkakan melanggar Pasal 22 Jo Pasal 102 Ayat (1) dan/atau Pasal 23 Jo Pasal 103 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan.

Sementara itu, hingga berita ini terbit. Kasi Pidum Kejari Kuansing belum merespon konfirmasi PersadaRiau yang dilayangkan via pesan singkat kepadanya, Sabtu (30/11/24) pagi.

Sus

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-11-30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?