PERSADARIAU, KUANSING – Perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan intimidasi yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga saat ini belum ada kepastian hukum.
Kuasa hukum Abriman (pelapor), Rizki Junianda Putra SH MH menyebutkan bahwa terlapor (AP) sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap.
“AP kini menyandang status tersangka tapi berkas perkaranya tidak kunjung lengkap (P21). Apa sebenarnya yang terjadi?” kata penasihat hukum Abriman, Jum’at (29/11/24) malam.
Sejak awal, lanjut Rizki, penyidik polisi dalam persoalan ini sudah sangat profesional dan tidak mungkin kepolisian mengabaikan berkas yang dikembalikan (P19) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Rizki mengaku bahwa ia juga mendengar isu yang beredar tentang adanya upaya untuk mengganti pasal yang menjerat AP.
Menindaklanjuti hal tersebut, Rizki telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing untuk menemui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Abram Marojahan.
Guna mempertanyakan terkait kasus tersebut, akan tetapi usahanya tak membuahkan hasil. Sebab, Kasi Pidum terkesan tidak bersedia ditemui oleh penasihat hukum Abriman.
“Sudah dua kali saya datang ke Kejari, tujuannya untuk mempertanyakan terkait perkara tersebut. Tapi Kasi Pidum belum bersedia bertemu, jadi kesannya seperti menghindar dari saya,” ungkap Rizki.
“Saya berharap Kejari Kuansing bersikap profesional dalam menangani perkara ini,” pinta Rizki Junianda Putra SH MH.
Untuk diketahui, usai gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Riau pada bulan Agustus 2023. Lalu ditanggal 26 September 2023, AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuansing.
AP merupakan anggota DPRD Kuansing terpilih periode 2024 – 2029. Ia dijerat dengan Pasal berlapis, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepolisian, tertanggal 18 Oktober 2023.
Ia disangkakan melanggar Pasal 22 Jo Pasal 102 Ayat (1) dan/atau Pasal 23 Jo Pasal 103 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan.
Sementara itu, hingga berita ini terbit. Kasi Pidum Kejari Kuansing belum merespon konfirmasi PersadaRiau yang dilayangkan via pesan singkat kepadanya, Sabtu (30/11/24) pagi.
Sus